regional

Sampah Organik Yogya Wajib Dikelola di Kelurahan mULAI 2026

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:24 WIB
Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dipimpin Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. (Dok. Humas Pemkot Yogya)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pengelolaan sampah organik akan dituntaskan di tingkat kelurahan. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Ruang Bima Balai Kota, Senin (15/12/2025), sebagai langkah strategis menghadapi keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus memperkuat sistem pengelolaan berbasis wilayah.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menekankan bahwa Unit Pengelolaan Sampah (UPS) tidak lagi menerima sampah organik. Setiap kelurahan diminta menyiapkan sistem mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal, termasuk titik kumpul penggerobak sampah.

“Mulai 2026, sampah organik harus selesai di kelurahan. Setiap penggerobak kita dorong memiliki biopori untuk mengelola sampah organik,” tegasnya.

Hasto menambahkan, tidak boleh ada lagi sampah organik—baik basah maupun kering—yang masuk ke depo maupun UPS. Sampah organik kering yang masih bisa dimanfaatkan akan dipilah dan dikumpulkan di satu titik, seperti ruang terbuka hijau publik atau kantor kelurahan, sebelum dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia optimistis, pemilahan sejak awal akan menekan volume sampah yang sampai ke hilir secara signifikan.

Selain itu, Pemkot mendorong penggunaan biopori jumbo komunal dengan dukungan APBD maupun program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Hasto, tantangan terbesar bukan pada teknis pengelolaan, melainkan perubahan perilaku masyarakat.

“Mengubah perilaku itu tidak mudah. Yang kita lakukan adalah rekonstruksi sosial, dan itu membutuhkan ketekunan serta kesabaran,” ujarnya.

Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menegaskan pihaknya mulai memperketat kebijakan tidak menerima sampah organik di depo maupun UPS. Saat ini masih ada masa toleransi sekitar dua minggu, namun ke depan aturan akan diberlakukan tegas.

“Baik depo maupun UPS tidak menerima sampah organik. Kalau sekarang masih ada, itu hanya masa penyesuaian,” jelasnya.

DLH telah menyiapkan langkah konkret, antara lain pendistribusian sekitar seribu ember pengelolaan sampah organik ke rumah tangga serta pembangunan biopori jumbo dengan target satu biopori untuk setiap dua RT. Hingga kini, tercatat sudah ada 800 biopori jumbo aktif. Uji coba penghentian penerimaan sampah organik telah dilakukan di UPS Kranon sejak 13 Desember, sementara penutupan depo RRI dialihkan ke Terban dan Hayamwuruk.

“Mulai 1 Januari, karena kita tidak bisa lagi membuang sampah ke TPA, maka pengelolaan harus benar-benar selesai di wilayah masing-masing,” tegas Rajwan.

Data DLH menunjukkan, Kota Yogyakarta menghasilkan rata-rata 350 ton sampah per hari, dengan sekitar 60 persen berupa sampah organik. Angka ini menjadi tantangan besar, terlebih kapasitas TPA Piyungan semakin terbatas.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkot berharap beban TPA berkurang dan masyarakat lebih mandiri dalam mengelola sampah rumah tangga. Rapat koordinasi tersebut menandai komitmen berkelanjutan Pemkot Yogyakarta untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis kelurahan sekaligus mendorong perubahan perilaku warga. Program ini diharapkan tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga membentuk budaya baru pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tags

Terkini