Makassar.Suarapembaruan.news. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetokan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kepada 6 Pemerintah Provinsi di Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo pada tahun 2023 mencapai nilai total sebesar Rp 2 triliun.
PBBKB yang disetor itu merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini di seluruh wilayah Sulawesi dan Gorontalo,Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen.
Di Sulut, Sulteng, dan Gorontalo jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen. Kemudian di Sultra jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6 persen. Selanjutnya khusus di Sulbar jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.
Perusahaan Taat Pajak
Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak, dan pajak yang disetor itu dinikmati oleh semua daerah di Pulau Sulawesi, terdiri dari 6 provinsi yang didalamnya terdapat 81 kabupaten dan kota. Dari total 81 kabupaten dan kota itu terbagi menjadi 70 kabupaten dan 11 kota.
Kontribusi tersebut secara langsung menopang pembiayaan pembangunan di daerah karena pajak tersebut akan disalurkan lagi oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi ke setiap Bapenda kabupaten dan kota.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, Jumat (2/2/2024), menjelaskan, secara rinci setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2023 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 892,7 miliar, kemudian disusul Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 405 milyar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 310 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 295,5 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 92,5 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 87,5 miliar.
Dari rincian yang disampaikan Fahrougi, sangat memungkinkan jika Sulsel menerima PBBKB terbesar di Sulawesi, mengingat provinsi ini memiliki jumlah terbesar kabupaten dan kota 24 terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota.
Lebih lanjut Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi”, pungkasnya.
Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina. Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut. (SP.news/M Kiblat Said)