Magelang, suarapembaruan.news - Pengadilan Negeri Magelang mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Paschalia Matantu (44) terhadap suaminya Iwan Santoso alias Yayang (46). Gugatan itu dilayangkan atas tindakan pemaksaan dan kekerasan seksual.
Dalam persidangan yang dipimpim Majelis Hakim Dewi Kurniasari SH MH pada Rabu (10/01/2024).itu, Paschalia yang didampingi advokat Zahru Arqom SH MH Lit, Darmawan Febri Padmono SH dan Dr Ir Albert Kuhon MS SH mengungkapkan, sudah 23 tahun berusaha mempertahankan rumahtangganya. Namun akhirnya merasa tidak kuat dan mengajukan gugatan perceraian. Dia minta majelis hakim memutus perkawinannya dengan Iwan Santoso karena perceraian.
Sementara, tergugat, Iwan, didampingi oleh pengacara Muhammad Hassan Latief SH MH.
Kekerasan Seksual
Paschalia dalam gugatannya menguraikan Iwan sering berbicara menggunakan kata-kata kasar, sering melakukan kekerasan seksual dan memaksanya berhubungan intim. Dia mengungkapkan, Iwan sering melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak, sering minum minuman beralkohol sampai mabuk, sering memberi contoh tidak baik kepada anak-anak dan merusak barang-barang rumah tangga.
Gugatan didaftarkan akhir Agustus 2023, Sidangnya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Kurniasari SH MH dengan anggota Johan Wahyu Hidayat SH MH dan Ratih Mannul Izzati SH MH, yang dibantu panitera pengganti Asih Tri Esthi.
Iwan Santoso merasa tindakannya masih dalam batas wajar dan selama ini istrinya tidak pernah melawan secara keras. Dia heran melihat istrinya mengajukan gugatan cerai. Iwan berharap perempuan itu kembali kepadanya.
Sementara itu Paschalia menilai ia sudah cukup bersabar selama 23 tahun mempertahankan rumahtangga. Sejauh ini dia sudah berkali-kali memaafkan Iwan, tetapi lelaki itu tidak pernah jera dan selalu mengulangi kembali perbuatannya. Mediasi yang dipimpin hakim mediator Eni Rahmawati SH MH 13-25 September 2023 gagal mendamaikan kedua pihak.
Dalam berkas gugatannya Paschalia mengaku sering dipaksa Iwan Santoso melakukan hubungan intim, meski dirinya sedang letih atau tidak sehat. Akhir Juni 2023 dia dipaksa berhubungan intim sewaktu sedang kesakitan sehabis gigi gerahamnya dicabut.
Perempuan itu mengaku tidak tahan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Guna menghindari KDRT dan kekerasan seksual, dia terpaksa mengungsi ke Tegal bersama anak-anaknya dan ibu kandungnya sejak awal Juli tahun silam.
Laporan Polisi
Katanya, di tengah malam sebelum dia dan anak-anaknya meninggalkan rumah, Iwan Santoso mengamuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap Kevin, anak sulung mereka. Iwan di tengah malam berteriak-teriak sampai petugas Satpam dan tetangga mereka di Vila Gading Magelang datang melerai. Malam itu, dia dan anak-anaknya menginap di rumah tetangga, lalu paginya mereka pergi ke Tegal tanpa membawa apa-apa.
Akhir Agustus 2023 ia mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang. Awal Januari 2024 Paschaloia yang didampingi Zahru Arqom SH MH Lit dan Awan Darmawan Febri Padmono SH mengadukan kasus KDRT psikis dan KDRT seksual itu di Polres Magelang Kota. Pengaduan itu dicatat sebagai Laporan Polisi Nomor STTLP/02/I/2024/SPKT/Res.Mgl Kota/Polda Jateng tertanggal 2 Januari 2024. (SPnews/Red)