regional

Gubernur Sulsel Lantik ASN Pensiun Jadi Pejabat

Senin, 4 September 2023 | 14:49 WIB
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Ist)

Makassar. Suarapembaruan.news. Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Pronvinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (5/9/2023) suara sumbang muncul karena diujung masa jabatannya dia masih melakukan pembersihan jabatan dalam lingkup OPD dan melantik sejumlah pejabat baru pilihannya. Bahkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa pensiun pun dilantik jadi pejabat.

Sumber SP.news dari kalangan ASN yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan, peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus dievaluasi, demikian juga Inspektorat dan Baperjakat. Masalahnya, kata sumber, bagaimana bisa ASN yang seharusnya sudah memasuki masa purna bakti  (pensiun) 28 Agustus 2023 tetap saja dilantik untuk menduduki jabatan administrator.

Dari nomor induk pegawai (NIP) ASN tersebut jelas tertulis kelahiran 28 Agustus tahun 1965. Artinya, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, namun anehnya tetap dilantik pada unit kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Hal itu dibuktikan dengan undangan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas, sesuai Surat Keputusan Nomor : 005 / 5162 / BKD Tanggal : 1 September 2023.

Gugat ke PTUN

Menjelang akhir jabatan Andi Sudirman, sejumlah pejabat jadi korban main babat dan dilakukan sejak beberapa bulan hingga menjelang dua hari turun dari jabatannya. Mereka dinonjobkan tanpa alasan jelas, ada yang dimutasi sampai mendapatkan demosi dan penggantinya diisi oleh orang kepercayaan Andi Sudirman. Ini dinilai sarat dengan kepentingan politik yang dipersiapkan Andi Sudirman untuk maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur 2024.

"Pejabat dinonjob kalau ada pelanggaran atau telah berbuat kesalahan. Ini kami tidak tahu apa kesalah yang dilakukan, tiba-tiba dicopot, dapat SK penggantian. Seandainya pak gubernur paham Keppres, dia tidak akan melakukan itu," ucap seorang ASN yang menjadi korban dan minta identitasnya tak disebut.

Tindakan Andi Sudirman tak sesuai dengan aturan kepegawaian dan ini mengundang reaksi beberapa korbannya yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan, jelas sumber. (SP.news/M Kiblat Said)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB