Jambi, suarapembaruan.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar tiga kasus kejahatan siber. Satu kasus penipuan online, satu kasus tindakan asusila dan satu kasus manipulasi data. Sebanyak lima orang tersangka kasus kejahatan siber tersebut hingga Senin (28/8/2023) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi.
Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Purwanto didampingi staf pada pemaparan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber tersebut di Polda Jambi, Kota Jambi, Senin (28/8/2023) menjelaskan, dari ketiga kasus kejahatan siber tersebut, satu kasus menonjol, yakni penipuan online terhadap seorang warga Kota Jambi.
Penipuan online tersebut dilakukan tiga tersangka, Rus (40), Ade (35) dan Afi (40), warga asal Provinsi Riau terhadap seorang warga Kota Jambi. Awalanya seorang warga Kota Jambi, Dsy memasang iklan penjualan ruko di market place (pasar elektronik) 26 Februari 2023 seharga Rp 750 juta.
Tak lama berselang, tersangka Rus mencoba membeli ruko tersebut. Tersangka berpura-pura membayar tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 10 juta kepada korban melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Tersangka mengirimkan bukti transfer (struk) palsu yang direkayasa sendiri menggunakan mesin scanner kepada korban.
Bukti transfer tersebut seolah-olah bukti pembayaran melalui bank. Setelah mengirimkan struk palsu tersebut kepada korban, para pelaku kemudian menghubungi korban. Para tersangka mengatakan bahwa mereka salah kirim uang muka. Yang seharusnya dikirim Rp 10 juta, ternyata dikirim Rp 45 juta.
Bukti palsu transfer uang Rp 45 juta tersebut pun mereka kirimkan kepada korban. Tersangka meminta korban mengembalikan uang yang salah kirim tersebut. Korban pun langsung mengirimkan uang Rp 45 juta kepada para pelaku sebanyak dua kali kirim.
Kemudian, lanjut Andi Purwanto, korban menghubungi costumer service (pelayanan konsumen) Bank Mandiri di nomor 1400. Ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban. Pemberitahuan pelaku mengenai adanya salah kirim uang Rp 45 juta ke rekening pelaku tersebut pun akhirnya diketahui sebagai penipuan. Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.
“Meras tertipu, korban pun langsung melaporkan kasus penipuan online tersebut ke Polda Jambi. Setelah Subdit V Cyber Crime Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penggerebekan, delapan anggota kelompok penipu online tersebut berhasil ditangkap di dua ruko di Kota Jambi, yakni di kawasan Talangbanjar dan Puri Mayang,”katanya.
Dikatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui jaringan penipu online tersebut. Satuan Subdit V Cyber Crime Polda Jambi akan melanjutkan kasus penipuan online di Jambi tersebut ke bagian Digital Forensik Mabes Polri. Upaya itu dilakukan guna mengetahui jaringan pelaku penipuan dan korban-korban mereka.
“Kami baru berhasil mengetahui satu korban penipuan online tersebut. Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah 15 kali melakukan penipuan online di wilayah Riau Jambi dan provinsi lain di Sumatera,”katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Andi Purwanto, para pelaku sengaja datang ke Jambi untuk melakukan penipuan secara online. Sasaran mereka para penjual ruko dan rumah. Alasan para pelaku ketika menyewa ruko di Jambi untuk membuka usaha parut kelapa.
Sedangkan untuk mendapatkan ATM, para pelaku membelinya melalui media sosial facebook. Namun ATM tidak ada atas nama tersangka. Setiap berhasil melakukan penipuan, para tersangka langsung menghancurkan ATM, telepon genggam dan sim card yang digunakan.
“Otak pelaku penipuan online tersebut, yakni R. Tersangka R yang mengajari para tersangka lainnya melakukan penipuan tersebut. Para tersangka mengaku sudah beroperasi di Jambi selama tiga bulan terakhir,”ujarnya.
Dikatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian tersangka juga dijerat KUHPidana Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 – 15 tahun. (SPnews/Rds).