regional

3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Jumat, 18 Agustus 2023 | 03:56 WIB
Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dari kiri) memberikan surat keputusan remisi HUT ke- 78 RI kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II Kota Jambi, Kamis (17/8/2023). (Foto : SPNews/Rds).

Jambi, suarapembaruan.news – Sebanyak 20 orang narapidana (napi) dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi akhirnya bisa bernafas lega. Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Para napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut pun bertekad untuk menjalani kehidupan yang baik-baik saja di tengah masyarakat dan keluarga serta tidak menguilangi kesalahan masa lalu mereka.

Seorang napi Lapas Kelas II Kota Jambi yang mendapatkan remisi bebas di sela-sela pemberian remisi tersebut mengaku sangat gembira bisa kembali bebas setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun di penjara.

“Saya senang bisa kembali menghirup udara bebas setelah sekian lama menjalani hukuman di penjara ini. Saya menyadari kekhilafan saya selama ini. Saya bertekad bisa kembali hidup denganbaik bersama keluarga dan masyarakat,”kata napi yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Tholob pada kesmepatan tersebut mengatakan, jumlah napi atau warga binaan yang mendapatkan remisi dari seuruh lapas dan rumah tahanan di Jambi berkaitan dengan HUT ke-78 RI tahun ini mencapai 3.534 orang. Sebanyak 20 orang napi mendapatkan remisi bebas.

Nasehat

Sementara itu, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi PUrwanto, SHI, MSi pada pemebrian remisi tersebut menyampaikan nasehat-nasehat kepada paran napi yang mendapatkan remisi, termasuk napi yang mendapatkan remisi bebas.

Menurut Al Haris, pemberian remisi tersebut menunjukkan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan, pembinaan mental dan pendampingan pemberian keterampilan (skill).

“Karena itu segenap warga binaan (napi) yang mendapatkan remisi tersebut hendaknya menjadikan remisi sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi kembali pelanggaran hukum, khususnya warga binaan yang kembali ke masyarakat,”ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah menjalankan hukuman dengan baik. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Warga binaan yang dapat remisi pulang (bebas) diharapkan dapat menjalani hidup kembali dengan baik di tengah masyarakat. Para mantan warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum agar tidak kembali masuk lapas. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan terus mengikuti pembinaan dengan baik di lapas hingga bisa mendapatkan kebebasan nanti,”ujarnya.

Al Haris mengatakan, remisi diberikan negara kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman. Pembinaan kepada warga binaan juga merupakan wujud memanusiakan manusia sebagai makhuk ciptaan Allah SWT yang paling mulia.

"Melalui pembinaan, warga binaan diharapkan sadar dan insyaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya dan terus memperbaiki diri. Manakala sudah waktunya selesai masa binaan, maka warga binaan akan bisa hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada kesmepatan itu mengingatkan para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjalani hukuman di lapas terkait kasus suap RAPBD Jambi 2018 diharapkan tetap bersabar menjalani hukuman.

Selain itu, Edi Purwanto juga mengingatkan para anggota DPRD Provinsi Jambi menjalankan amanah rakyat dengan baik agar tidak sampai tersandung kasuh hukum hingga masuk penjara.

“Peristiwa masa lalu yang menjadikan banyak anggota DPRD Provinsi Jambi menjalani hukuman di lapas hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak menyalah-gunakan wewenang. Amanah rakyat harus kita pertanggung-jawabkan dengan baik,”ujarnya.

Pemberian remisi di Lapas Kelas II Kota Jambi tersbeut turut dihadiri Plh Lapas Kelas II A Kota Jambi, Junaidi Rison, Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI Supriono, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan. (SPnews/Rds).

Tags

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB