regional

Pengusaha Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Sabtu, 9 April 2022 | 15:44 WIB

Surabaya, suarapembaruan.news - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan seluruh pengusaha di wialayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada para pekerjanya dengan besaran penuh dan tepat waktu.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Menurut dia hal itu merujuk pada Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.Mnurut Khofifah, SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Beleid itu menegaskan pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya. THR juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.Khofifah pada kesempatan itu menegaskan pula, bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik memicu mulai naiknya pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini tentu tak lepas dari peran pekerja. Sehingga dia meminta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.

Serta tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” ujar Khofifah sambil menambahkan, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan satu kali upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Diingatkan, bahwa aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok. “Kami optimistis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi dalam hal ini. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga, mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.

Menurut mantan Menteri Sosisal itu juga menegaskan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku. “Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” harap Khofifah. (SPnews/Aries Sudiono)

 

 

 

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB