regional

Pemprov Bengkulu Apresiasi Aspirasi Awak Media Terkait Pergub 31 Tahun 2021

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:57 WIB
Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie didampingi Plt Kadis Kominfo, Sri Hartika dan Kepala Satpol PP, Murlin Hanizar menerima naskah tuntutan Forum Media Massa Bengkulu, agar Pergub No 31 tahun 2022 dicabut.(Ist)

Bengkulu, suarapembaruan.news- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan media terhadap lahirnya Peraturan Gubernur (Pergbu) No 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

"Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub Nomor 31 tahun 2021," kata Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie didampingi Plt Kadis Kominfo Bengkulu, Sri Hartika, Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu, Hoslita, Kasatpol PP Bengkulu, Murlin Hanizar, Kepala Biro (Karo) Hukum, Karo Pemkesra ketika menerima beberapa orang perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (22/3/2022).

Asisten II Fachriza mengatakan, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah Provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.
"Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke Pak Gubernur dengan segala perkembangannya," tambahnya.

Berbagai aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) yang diserahkan ke Pemprov Bengkulu, akan ditindaklanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan ke berbagai pihak, di antaranya Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara itu, juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub Nomor 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

"Intinya kami ingin bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan mencabut Pergub No 31 tahun 2022 tersebut," ujar Ajang Sumitro.

Dari pantaun SPnews.com, aksi demo FMMB yang berlangsung di depan pintu utama masuk ke komplek Kantor Gubernur Bengkulu itu, diikuti sekitar 40 orang insan pers di daerah ini. Mereka secara bergantian berorasi menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk kantor Gebernur Bengkulu.

Aksi yang berlangsung sekitar 2 jam itu, membubarkan diri setelah perwakilan mereka diterima oleh beberapa pejabat Pemprov Bengkulu, menyampaikan tuntutan secara tertulis ke Gubernur Bengkulu, agar Pergub No 31 Tahun 2021 dibatalkan alias dicabut. Alasan mereka, Pergub tersebut bertentang dengan UU kebebasan pers.

"Kita tidak banyak tuntutan ke Gubernur Bengkulu, hanya satu cabut Pergub No 31 Tahun 2021 dicabut dalam waktu dekat ini. Kami menganggap pergub tersebut bertentangan dengan UU kebebasan pers," kata salah seorang peserta demo.

Ia mengatakan, jika tuntan mereka tidak gubris oleh Gubernur Bengkulu, maka aksi demo serupa dengan jumlah lebih besar lagi akan kembali digelar. "Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kamu direaliasikan Gubernur Rohidin," ujarnya. (SPnews/Usmin)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB