Tulungagung, suarapembaruan.news - Enam orang penumpang bus Harapan Jaya Nopol AG-7679-AS, rombongan buruh pabrik plastik Ketanon, tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka karena bus yang mereka tumpangi tertabrak Kereta Api (KA) Dhoho 351jurusan Kertosono-Kediri-Tulungagung-Blitar-Malang di perlintasan KA tak berpalang pintu di KM 159+5 antara stasiun Tulungagung-Ngujang, Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (27/2/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Bagian belakang bus ringsek berat dan mengakibatkan enam orang tewas serta belasan jiwa lainnya mengalami luka-luka. Sementara sopir bus, Septianto Dhany Istyawan (34) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, selamat dan hanya mengalami lecet-lecet. Demikian pula bagian depan atas lokomotif nampak penyok ke belakang. Menurut saksi mata Imam (35) penduduk setempat yang melihat langsung detik-detik kecelakaan mengatakan, bus pariwisata milik PO Harapan Jaya itu tertabrak KA Rapih Dhoho yang melaju dari arah Stasiun Tulungagung menuju Kediri.
“Bagian belakang bus tertabrak hingga berputar, lalu bagian depan bus menghantam gerbong ketiga (penumpang) KA Rapih Dhoho,” ujar Imam kepada polisi, Minggu. Saat itu, menurut dia, sebenarnya ada tiga bus pariwisata milik PO Harapan Jaya yang berangkat berombongan beriringan membawa karyawan toko plastik dari Desa Ketanon. Bus pertama yang juga sarat penumpang berhasil lolos melintas dengan selamat. Namun, giliran bus kedua, pada saat bersamaan sedang melaju kereta api Rapih Dhoho dengan kecepatan sedang.
Saksi mata Imam membenarkan, bahwa sopir bus menurut saksi sudah berusaha memacu busnya dengan suara gas lebih keras, namun karena jaraknya sudah terlalu dekat, bagian belakang bus pariwisata itu tertabrak lokomotif KA dengan keras sehingga badan bus terpental beberapa meter ke sisi rel KA. Terjajadi benturan keras yang menyebabkan badan bus terpelanting berputar dari posisi semula dari barat ke timur. Kondisi serupa dialami lokomotif kereta. Bagian depan atas loko ringsek dan mesin lokomotif mati tidak bisa dihidupkan.
Ditutup
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sesuai pernyataan VP Public Relations PT KAI Pusat, Joni Martinus, PT KAI (Persero) akan segera menutup perlintasan sebidang di Kabupaten Tulungagung pasca kecelakaan maut bus vs KA Dhoho. Ia menegaskan, PT KAI akan segera menutup perlintasan tanpa penjagaan tersebut demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, KAI juga meminta pemerintah daerah setempat ikut meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Ixfan menirukan Joni dalam keterangan persnya, Minggu. Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, selaras dengan masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang. Menurut dia, selama tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka-luka 92 orang.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Disusul kemudian dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter,” ujar Ixfan sambil menambahkan, selama tahun 2021 PT KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang terus dilakukan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.
“PT KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu-lintas,” katanya sambil menambahkan, KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. Joni mengatakan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI. Pasalnya akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA. Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Ixfan Hendriwintoko mengutip meterangan pers Joni. (SPnews/Aries Sudiono)
Nama-nama korban meninggal di RSUD dr Iskak Tulungagung.:
- Intan Wulandari (20) perempuan warga Desa Gedingan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
- Evi Mafidatul Afifah (32) perempuan warga Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Tulungagung.
- Mustainah (50) perempuan warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
- Faizal Nuriansyah (20), laki-laki warga Desa Punjul Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
- Margono Hadi Santoso (20) warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung.
- Belum diketahui identitasnya. Menurut Dokter RSUD dr Iskak Tulungagung Furqon Ahmadi para korban yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara maupun di rumah sakit akibat mengalami cedera otak berat.