Kendari, suarapembaruan.news - Truk yang over dimension dan overloading (ODOL) atau kendaraan yang tidak sesuai standar produksi dan ketentuan peraturan, serta kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan, harus ditindak tegas karena menimbulkan risiko besar bagi keselamatan lalu lintas dan jalan.
"Penegakan hukum (Gakum) terhadap pelanggar ODOL harus tegas, tidak boleh ada pembiaran karena dampaknya sangat vatal bagi keselamatan lalu lintas dan jalan," ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil. XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Benny Nurdin Yusuf, Jumat (11/2/2022)
Benny menjelaskan, sejumlah penegakan hukum telah dilakukan terhadap kendaraan ODOL mulai dari transfer muatan, normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan. Hal ini dilakukan sesuai komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menggenjot upaya penegakan kebijakan bebas truk ODOL 2023.
Mulai Kamis (10 Februari 2021) Tim Terpadu Penegakan Hukum Provinsi Sultra melaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) di wilayah Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan dimana jalur ini banyak dilintasi oleh Kendaraan angkutan barang yang terindikasi melanggar tata cara muat dan dimensi kendaraan.
Dalam proses implementasi kegiatan ini membutuhkan komitmen semua pihak diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XVIII Prov. Sultra, Ditlantas Polda Sultra, BPJN Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pada gakum hari pertama (Kamis, 10 Febaruari 2022) total kendaraan yang terjaring oleh PPNS BPTD Sultra 5 Unit melanggar pasal 277 dan 2 unit melanggar pasal 377 UU No. 22 Tahun 2009. Dari pihak Polda Sultra sebanyak 28 unit kendaraan yang dilakukan penilangan .
"Operasi terpadu ini merupakan rangkaian dari komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk menghadirkan tata kelola angkutan barang yang lebih baik di Provinsi Sultra dalam rangka mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2023," ucap Benny.
SK Gubernur
Implementasi ini mendapat perhatian khusus Gubernur Provinsi Sultra yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 593 Tahun 2020 Tentang Penertiban dan Penindakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana sejalan dengan instruksi Dirjen Perhubungan Darat tentang penindakan kendaraan Over Dimesi Over Load.
Dengan komitmen ini kami yakin Zero ODOL Tahun 2023 akan tercapai di Provinsi Sultra, jelas Benny
Benny menambahkan banyak kendaraan yang terjaring dalam penegakan hukum (gakum) yang dilakukan oleh tim terpadu dan kebanyakan sopir tidak mengetahui hal apa yang telah dilanggar
Kementerian Perhubungan selaku regulator bakal memperluas sanksi bagi pelanggaran truk ODOL. Nantinya hukuman tak hanya dikenakan kepada pengemudi truk terkait, tapi bisa juga kepada operator, karoseri.
Benny mengharapkan adanya kemauan pemilik angkutan barang atau pengemudi untuk melakukan normalisasi terhadap tambahan bak kendaraanya.
Apalagi, perusahaan penjualan mobil truk pun juga dapat menjadi sasaran petugas, seperti yang dijelaskan kepada beberapa pengemudi angkutan barang bahwa kondisi kendaraan yang dibelinya merupakan struktur dimensi yang dikeluarkan oleh dealer kendaraan, hal ini menjadi temuan penting bagi petugas bahwa beberapa dealer di Kota Kendari telah mengeluarkan kendaraan dengan kondisi bak yang telah ditambahkan ketinggiannya. Langkah yang akan diambil oleh petugas yakni memberikan surat teguran kepada dealer dengan ancaman yang tertera pada pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Satno pengemudi angkutan barang yang terjaring bersedia melakukan normalisasi kendaraannya dilokasi gakum dan disaksikan langsung oleh petugas, semula dia tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan, namun setelah dijelaskan oleh petugas Satno paham dan siap mengikuti aturan pemerintah
Kanit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, Jarwadi menghimbau kepada pengusaha dan pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar baik itu syarat pemuatan dan dimensi kendaraan.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Yohanes Tulak Juga menambahkan bahwa semua stake holder yang hadir disini saling bersinergi untuk mendapatkan solusi
Menurutnya, prasarana jalan yang dibangun ada batasnya dan juga ada aturannya, kendaraan yang dapat melintas pun telah diatur, ini merupakan cara agar umur jalan kita bisa bertahan lama dan apabila kendaraan ODOL ini dibiarkan maka sangat banyak kerugian yang dialami masyarakat serta anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah semakin besar " ucapnya. (SPnews/ M Kiblat Said)