regional

Pemprov Bengkulu Akan Terbitkan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perhutanan Sosial

Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:41 WIB
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri (kiri) didampingi Plt Kadis LHK, Safnizar memimpin rapat rencana penerbitan Pergub tentang fasilitasi penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Bengkulu.(Ist)

Bengkulu, suarapembaruan.news-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menggelar rapat untuk pembahasan rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, diikuti Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu serta Direktur KKI Warsi.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, di Bengkulu, Sabtu (29/1/2022) mengatakan, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, saat ini tercatat sekitar 924.631 hektare ata,u sebesar 46,1 persen dari luas wilayah sekitar 2.003.050 hektare.

Sejumlah luasan hamparan hutan tersebut, dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Di mana seluas 461.666 hektare berupa hutan lindung dan hutan produksi. Selebihnya merupakan kawasan taman nasional, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru serta taman hutan raya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebut Sekda Hamka, telah menetapkan 18 program unggulan pembangunan pada urutan ke-15 yaitu, penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani dan pekebun.

"Hal ini sejalan dengan Nawa Cipta Presiden Joko Widodo. Perwujudan dari Nawa Cipta ini adalah dengan memberi akses pengelolaan hutan kepada masyarakat yang terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan melalui program perhutanan sosial," tambahnya.

Dibutuhkan Sinergi

Dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kegiatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, lanjut dibutuhkan sinergi semua pihak dan sinergi itu diperlukan kekuatan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang fasilitasi penyelenggaraan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu.

"Tujuan Pergub ini dibentuk adalah memberikan ketegasan dan sebagai acuan Organisasi Perangkat Daerah dan pihak-pihak lain dalam memberikan fasilitasi perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ujarnya.

Peraturan ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen mewujudkan visi dan misi Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat, dengan menitik beratkan pada misi mewujudkan pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

"Melalui rapat pembahasan ini saya berharap kontribusi para pihak agar apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial dapat terwujud dengan baik di Provinsi Bengkulu ini," kata mantan Asisten I Pemprov Bengkulu ini. (SPnews/Usmin)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB