Jombang, suarapembaruan.news - Kasus perkosaan atau pencabulan atas sejumlah santriwati dengan tersangka MSA, putra salah seorang kiai di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jatim, yang sempat terkatung-katung lebih dari setahun, dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman memaparkan saat ini, berkas kasus tersebut sudah siap dan dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka pada tahap dua,” ujar Fathur Rohman, di Surabaya, yang dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Fathur lebih lanjut mengatakan, bahwa pihaknya berharap barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim), sehingga perkara bisa segera disidangkan. Ia tidak menampik bahwa lamanya penanganan kasus perkosaan yang dialami sejumlah santriwati oleh penyidik Polres Jombang dan Polda Jatim lebih dari setahun itu menjadi sorotan banyak pihak di media sosial. Itu karena setelah MSA ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah santriwati ikut menyatakan sebagai korban pencabulan MSA.
Rata-rata mereka mengaku dalam kondisi tak berkutik dan akhinya pasrah karena dijanjikan akan dinikahi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, tidak menampik keterangan Fathur. Dia memastikan bahwa berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim. Berkas perkaranya sudah P21, tinggal tahap II ke JPU,” ujar Gatot.
Menurut dia dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan itu tahap dua ke Kejati Jatim. “Benar. Proses tahap II, pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, MSA merupakan anak seorang kiai yang memiliki Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Pada SPDP tersebut, MSA dijerat pelanggaran Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat itu terlapor MSA sebagai pimpinannya. Ketika penyidikan baru saja diawali polisi, sejumlah santriwati lainnya juga mengadukan hal yang sama ke polisi sebagai korban perkosaan MSA. (SPnews/Aries Sudiono)