Bengkulu, suarapembaruan.news - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat, Sumatera melakukan aksi mimbar di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/1/2022). Mereka menolak kegiatan penambangan pasir besi di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk menindak tegas tambang pasir besi yang dilakukan PT Faming Levto Bakti Abadi, karena mereka nilai ilegal.
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Bengkulu, mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan IUP atas nama PT Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.
Menyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, akan mengambil sikap terkait konflik yang terjadi antara masyarakat pasar Seluma dan lima desa penyangga lainnya di Kabupaten Seluma dengan pihak tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
Namun, kata Gubernur Rohidin, sebelum dirinya mengambil tindakan tegas terkait polemik tambang tersebut, jika tambang tersebut memang melakukan tiga hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku maka pihaknya akan bersikap tegas dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Gubernur meminta massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen serta data matriks dalam waktu dekat ke Pemprov Bengkulu.
"Saya akan mengambil sikap sebagai kepala daerah sekaligus sebagai perwakilan pemerintah pusat, maka ketika ada persoalan terkait rusaknya fungsi lingkungan maka rusaknya yang mana tunjukan datanya ke kita,” kata Gubernur Rohidin, di hadapan massa aksi.
Kemudian, jika yang terganggu Kabtibmas siapa yang terganggu, maka buatkan datanya lampirkan dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Demikian pula jika pada sisi regulasinya, jika memang melanggar baik dari tahapan maupun aturannya bisa disampaikan data dan dokumennya.
"Jika ini ada data matriksnya maka saya dapat menyimpulkan apakah memang layak dihentikan, memang justru izinnya harus ditahan atau malah sebaliknya jika memang tidak ada persoalan maka akan tetap dilanjutkan investasinya," jelas Gubernur Rohidin.
Menurut Rohidin, saat ini masing-masing mengklaim baik dari masyarakat maupun pihak tambang. Dari sisi perusahaan mengklaim sudah melakukan sesuai prosedur yang benar, masyarakat juga menyampaikan aspirasi banyaknya persoalan terkait perusahaan tambang itu.
Karena itu, jangan benturkan Pemprov Bengkulu dengan investor atau membenturkan saya dengan masyarakat. Meskipun demikian, dirinya dirinya siap untuk melakukan eksekusi, jika tambang pasir itu bertentangan dengan tiga hal yang disampaikannya tersebut.
Rohidin meminta kepada koalisi selamatkan Pesisir Barat Sumatera dalam dua hari ke depan agar segera dapat menyampaikan matriks data dan naskah kajian akademiknya ke Pemprov Bengkulu.
Sementara itu, Korlap aksi Dendi Aprianto mengatakan pihaknya melakukan aksi meminta agar gubernur sebagai kepala daerah harus mengakomodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.
"Dalam aksi ini kami menuntut pemerintah provinsi dan menuntut Gubernur Rohidin untuk meninjau langsung lokasi konflik pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi dengan masyarakat Pesisir Barat," ujarnya. (SPnews/Usmin)