regional

Realisasi Capaian APBD Provinsi Jatim 2021 Mencapai 99,77%

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:00 WIB
Plh Sekda Pemerintah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. (Ist)

Surabaya, suarapembaruan.news - Capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 per 27 Desember 2021 telah dilaksanakan dengan baik. Capaian tersebut meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 32.969.569.158.052 terealisasi Rp. 32.894.519.731.087,90 atau 99,77 %,.

Sedangkan belanja daerah Rp. 36.621.318.449.634,85, terealisasi Rp. 32.768.057.386.825,70 atau 89,48 % serta posisi saldo kas pada RKUD sebesar Rp. 2.649.982.647.126,90.
Hal tersebut disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, di kantornya Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Ia, mengatakan, berdasarkan data Kemendagri per 23 Desember 2021, maka menjadikan Provinsi Jawa Timur, menduduki posisi tiga besar secara nasional, bila dibandingkan dengan provinsi lainnya yang realisasi belanjanya rata-rata masih sebesar 77,12 persen.

Dikatakan, pada 2021 diperkirakan akan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Besarannya mencapai Rp. 2.563.492.291.474,43 yang akan digunakan untuk belanja daerah pada awal Tahun Anggaran 2022 dengan asumsi kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan sebesar Rp. 2.500.000.000.000.

Perkiraan kebutuhan belanja daerah dalam satu bulan itu, dihitung berdasarkan atas asumsi perhitungan 1/12 (seperduabelas) dari belanja tahun berkenaan.

Lebih lanjut, sebut Heru, saldo kas pada RKUD sampai dengan 27 Desember 2021 mencapai Rp. 2.649.982.647.126,90.

Capaian itu merupakan kas (bagian dari SiLPA) yang akan digunakan untuk membayar tagihan sampai dengan 31 Desember 2021.

"Itu untuk membiayai belanja awal Tahun Anggaran 2022 meliputi gaji PNS dan PPPK, pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, operasional kantor, air, listrik, telepon, makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), makan minum panti Dinas Sosial, kebersihan (cleaning service), keamanan kantor, petugas pelayanan," ungkapnya.

Ditambahkan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat pada APBD Tahun Anggaran 2021 diperoleh sebesar Rp. 15.644.967.099.471 dengan realisasi sampai dengan 27 Desember 2021, Rp. 14.506.853.793.510 atau 92,73 %. Sedang yang masih belum terealisasikan sebesar Rp. 1.138.113.305.961.

Heru menekankan, jika hingga akhir tahun anggaran, pendapatan transfer tidak terealisasi 100 %, maka program kegiatan yang dibiayai dari pendapatan transfer menjadi beban pemerintah daerah dan harus dibayar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirinya memastikan, Pemprov Jatim akan senantiasa memenuhi kewajibannya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel.

"Semua ikhtiar ini, dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (SPnews/Teguh LR)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB