regional

Gerakan Moral Tangkal Korupsi, Gubernur Jambi Minta Pejabat Tidak Tergiur Barang Mewah

Kamis, 9 Desember 2021 | 12:38 WIB
Gubernur Jambi, Al Haris (kiri) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 secara virtual di ruang rapat rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (9/12/2021). (Ist)

Jambi, suarapembaruan.news – Gerakan moral sangat dibutuhkan guna menekan kasus korupsi di daerah, khususnya daerah yang pengawasan keuangannya masih lemah. Salah satu gerakan moral yang perlu dilakukan mencegah korupsi di daerah, yakni mengajak para pejabat agar tidak mudah tergiur memakai barang-barang mewah, termasuk mobil mewah.

Gerakan moral itulah yang dilakukan Gubernur Jambi, H Al Haris untuk mencegah dan menekan kasus – kasus korupsi di daerah tersebut.

Para pejabat di Jambi diharapkan memberikan contoh pola hidup sederhana dalam rangka mencegah korupsi.
Seusai mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 secara virtual di ruang rapat rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (9/12/2021), Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus meningkatkan komitmen mencegah korupsi melalaui keteladanan hidup sederahan para pejabat.

Kesederhanaan hidup tersebut menjadi hal penting agar para pejabat tidak terjerumus praktik korupsi.
“Saya terus mengingatkan kepada kita semua terutama para pejabat agar menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari hari dengan tidak menggunakan barang barang mewah yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Al Haris pada kesempatan tersebut mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi, terutama seluruh perangkat daerah di Jambi menanamkan budaya anti korupsi dalam diri masing - masing.
“Mari menanamkan budaya anti korupsi dimulai dari diri sendiri. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pelaku dan sebagai agen perubahan bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,”katanya.

Ditambahkan Al Haris, salah satu upaya yang perlu dilakukan mencegah tindak pidana korupsi, yaitu memperbaiki sistem menjadi lebih baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pemerintah telah membangun sistem yang baik dengan cara Whistle Blowing System (WBS) sebagai langkah awal sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya tersebut menunjukkan komitmen bersama mengemban amanah atau kepercayaan publik.
“Melalui sistem yang telah dibangun pemerintah, laporan masyarakat mengenai korupsi ke inspektorat akan secara langsung masuk ke KPK. Hal ini lebih memudahkan pengawasan tindakan - tindakan yang memiliki indikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi,”katanya.

Kejahatan Luar Biasa
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Koruspi Sedunia 2021 secara virtual di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary pula.

“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, kasus korupsi di Indonesia termasuk luar biasa. Pada periode Januari - November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi. Kemudian pihak Kejaksaan melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi pada periode yang sama.

Sedangkan KPK menangani banyak sekali kasus perkara korupsi,”katanya.
Dijelaskan, beberapa kasus korupsi besar juga telah berhasil ditangani secara serius, di antaranya adalah Jiwasraya, Asabri dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara.
“Sementara dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah,”ujarnya. (SPnews/Radesman Saragih)

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB