Yogyakarta, suarapembaruan.news - Pemerintah Kota Yogya mengeluarkan larangan pesta kembang api, atau perayaan bersifat pengumpulan massa lainnya, saat perayaan malam pergantian tahun 2022 mendatang.
Disampaikan Wakil Walikota Yogya, Heroe Poerwadi, untuk penerapan larangan tersebut, Pemkot Yogya memang masih menunggu aturan detail, ataupun Inmendagri, soal pelaksanaan PPKM Level 3 se-Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, jika merujuk pada pelaksanaan PPKM level-3, maka segala bentuk acara yang mengundang massa atau memicu kerumunan, tidak diperbolehkan dan akan ditindak.
"Kan sudah jelas, pesta kembang api, dan segala macam perayaan, otomatis akan memicu kerumunan, itu yang akan dikelola di Yogya," tegasnya pada Rabu (24/11/2021).
Menurut Heroe, meski juknis dari pemerintah pusat belum turun, Pemkot Yogya sudah menyiapkan skema untuk meminimalisir penumpukan massa, bahkan antisipasi kepadatan di Malioboro.
“Termasuk juga destinasi lainnya, Kita harus duduk bersama, Forkopimda, Kapolres, Dandim, untuk mengambil kebijakan tersebut," ujarnya.
Heroe memaparkan, meski angka positif Covid-19 sudah landai, namun hal itu tidak bisa dijasikan tolak-ukur bahwa tidak akan ada kenaikan kasus kembali. “Semua pihak harus bisa meredam hasrat berkumpul, atau bereuforia saat malam tahun baru nanti. Bagaimanapun, pandemi belum berakhir, dan harus diantisipasi dengan PPKM level 3 itu,” katanya.
Destinasi wisata di Kabupaten Sleman, dipastikan tetap beroperasi dan menerima kunjungan wisatawan selama libur akhir tahun.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sleman, tetap membuka akses obyek wisata dan tetap berpatokan pada ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru.
Dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, meski objek wisata tetap buka, menurutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, yakni penerapan protokol kesehatan dan wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi jika akan masuk ke lokasi wisata, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sedang pengelola wisata wajib membatasi jumlah wisatawan 50 persen dari total kapasitas.
“Sleman juga akan menerapkan aturan ganjil – genap bagi kendaraan pribadi, malarangpenggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan,” katanya. (SPnews/FSE)