regional

Kantor Gubernur DIY Belum Miliki Pemindai PeduliLindungi

Selasa, 28 September 2021 | 13:15 WIB
Sekretaris Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji

SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes) segera menerbitkan QR Code aplikasi PeduliLindungi, untuk seluruh perkantoran di DIY.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji memaparkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Yogyakarta sangatlah penting. Guna mengetahui status vaksinasi dan kapasitas kunjungan. Sehingga mobilitas masyarakat dapat lebih terpantau.

“Kami sudah meminta Kemenkes agar lebih cepat melakukan validasi dan verifikasi untuk lingkungan industri, dan sejauh ini masih terkendala kecepatan akses,” jelas Aji,  Selasa (28/9/2021)).

Bahan dari seluruh perkantoran di lingkup Pemda DIY, baru 13 kantor yang telah memiliki QR Code PeduliLindungi.

“Artinya belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) dari 43, yang memiliki identitas pindai tersebut. Termasuk wilayah perkantoran di Kompleks Kepatihan Pemprov DIY,” papar Aji.

Menurutnya, Pemda DIY sudah mengirimkan pengajuan bersamaan dengan seluruh instansi lainnya. Namun belum semua diterbitkan.

“Ada 13 perkantoran yang sudah pasang. Sudah kirim bareng tapi respon QR code belum bareng. Kami ajukan untuk Kepatihan sudah dua minggu. Mungkin kapasitas karena permintaan seluruh Indonesia cukup banyak,” katanya.

Bahkan di lingkungan pendidikan, juga telah mengajukan QR Code, namun karena sangat terkait perbedaan teknis pemasangan, khususnya Sekolah Dasar (SD), maka prosesnya tidak bisa berbarengan.

Dikatakan, pada jenjang SD, disiapkan skema khusus. Berupa penerapan pindai ke siswa. Sehingga nantinya setiap siswa cukup membawa identitas QR Code dari aplikasi PeduliLindungi.

“Scannya nanti oleh petugas, siswa cukup bawa barcode identitasnya, dan tetap akan terbaca kode kuning, hijau, merah atau hitam,” papar Sekda DIY.

Antisipasi membawa identitas QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi pada siswa SD bahkan SMP tersebut, menurut Aji berkaitan dengan regulasi yang tidak memperbolehkan siswa membawa gawai ke sekolah.

“Sehingga harus ada kebijakan yang membolehkan code diprint, untuk menanggulangi masalah ini,” paparnya. (FSE).

 

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB