SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA – Salah satu syarat masuk ke obyek wisata selama masa uji-coba pembukaan destinasi wisata yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kurang mendapat respon positif dari calon pengunjung.
Pengelola wisata masih mendapatkan penolakan dan calon pengunjung memilih putar-balik.
Penanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyatakan, aturan tersebut bukan untuk mempersulit calon pengunjung, namun untuk kepentingan yang lebih besar lagi yakni deteksi dini.
“Saya memang mendapat banyak masukan dan laporan bahwa pengunjung malas mengunduh aplikasi dengan berbagai alasan termasuk perangkat handphone nya yang tidak support. Tetapi aturan tetap aturan, ada baiknya memang, sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan dan meningkatkan kesadaran akan vaksinasi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (26/9/2021).
Dalam masa uji-coba pembukaan destinasi wisata, lanjut Singgih, Pemda tidak mematok target pengunjung seperti pada situasi normal. Yang penting, ujar Singgih, seluruh komponen masyarakat menyadari urgensi dari aturan.
Selain penerapan pindai QR Code PeduliLindungi, saat ini Dinpar DIY juga terus mendorong destinasi wisata, salah satunya desa wisata untuk bisa memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).
“Caranya dengan membuka slot pendaftaran sertifikasi CHSE hingga akhir September 2021. Masih ada kesempatan dan kuotanya," terang Singgih.
Dikatakan, pada tahun 2020, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW mencapai 269, dan tahun 2021, bertambah 62 destinasi.
"Desa wisata belum banyak, yang banyak ada di hotel dan restoran," katanya.
Sedang untuk pengunjung wisata di bawah umur 12 tahun, Singgih Raharjo mengatakan, Dispar DIY sedang mengevaluasi larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke obyek wisata.
Dipaparkan, dalam rapat koordinasi bersama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar sudah menyampaikan keluhan para pengelola uji coba tempat wisata.
"Ke Gembira Loka (kebun binatang) jelas bersama anak, tetapi yang usianya dibawah 12 tahun belum bisa masuk, akibatnya banyak pembatalan. Ini perlu dipahami oleh pengelola wisata dan masyarakat, bahwa yang diperbolehkan hanya di atas 12 tahun," ungkap dia.
Singgih mengatakan, saat ini kebijakan tersebut sedang dievaluasi, dan diharapkan sudah mengakomodasi anak dibawah 12 tahun, asal lolos skrining kesehatan. Sebagaimana jika masuk mal.
Selain itu, solusi lainnya juga, lanjut Singgih, vaksinasi kepada anak di bawah 12 tahun dan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
7 Destinasi
Saat ini tujuh (7) destinasi wisata di DIY yang telah dibuka pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Singgih Raharjo mengatakan, tambahan 4 destinasi wisata buka, pertama Candi Ratu Boko, Merapi Park yang berada di Kabupaten Sleman, Seribu Batu dan Pinus Pengger yang ada di kawasan Mangunan Bantul.
Sebelumnya, tiga (3) destinasi wisata yang sudah buka yakni Gembira Loka (GL) Zoo, Tebing Breksi, dan Pinus Sari.
Singgih melanjutkan, keempat lokasi yang diperbolehkan buka kembali selama PPKM Level 3 di DIY, telah mengantongi sertifikat CHSE, pelaku wisata sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Sebelum melakukan pembukaan resmi untuk wisatawan di DIY maupun luar DIY, pihak pengelola akan melakukan uji coba secara internal terlebih dahulu.
Meski masih banyak masyarakat yang enggan mengakses aplikasi PeduliLindungi, tren kunjungan wisata ke DIY, mulai menunjukkan kenaikan. Dikatakan, pada dua pekan lalu, tiga destinasi wisata sudah menerima kunjungan 400 hingga 1.000 orang dalam sehari.
“Pekan ini, ada kenaikan lagi, hampir 3.000 orang mengunjungi tiga destinasi yang dibuka, yakni Gembira Loka, Breksi dan Pinus Sari,” paparnya. (FSE)