regional

Sitaan Pungli se-Indonesia Rp 325 Miliyar

Jumat, 24 September 2021 | 14:18 WIB
Pencanangan seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menuju kawasan bebas dari pungutan liar oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat (24/9/2021), di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta. (Dok Humas Pemda DIY)

SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (24/9/2021), mencanangkan seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuju kawasan bebas dari pungutan liar (Pungli)  di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta.

Mahfud MD menyebutkan,  Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam lima tahun terakhir, atau sejak 2016 hingga 2021, telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 43.953 kegiatan di seluruh Indonesia, dengan tersangka sebanyak 62.375 orang, dan barang-bukti berupa uang hasil OTT mencapai Rp 325 miliar.

Menurutnya, sudah 15 provinsi membentuk Satgas Saber Pungli, dan DIY menjadi provinsi ke-15.

"Alhamdulilah, sudah sangat berkurang. Karena ada Saber Pungli yang selalu memata-matai dan menyelidiki," ujarnya usai mencanangkan kabupaten/kota di DIY.

Menurut  Mahfud MD, Pungli merupakan bagian dari korupsi. Karenanya pemerintah terus berupaya memberantas Pungli yang terjadi di berbagai instansi pemerintahan.  Fenomena Pungli itu menurutnya, telah merugikan masyarakat, juga institusi pemerintahan.

Dan pembentukan Satgas Saber Pungli juga termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016.

Masih menurut Mahfud MD, Satgas Saber Pungli, diketuai oleh unsur Kepolisian yang bekerja-sama dengan Kejaksaan Agung maupun Pemda, dengan tugas utama, memberantas Pungli di sektor-sektor pelayanan publik, misalnya pengurusan SIM, pembayaran bank.

“Mau ambil kredit ke bank mau ambil KTP bayar. Mau ngurus PBB bayar," ujarnya

Dengan keberadaan Satgas Saber Pungli ini, masyarakat diharapkan juga bisa turut aktif melakukan pelaporan jika masih menemukan kasus Pungli.

Sebab menurutnya, meski sudah ada regulasi yang mengatur, bisa saja masih ada celah yang dimanfaatkan oknum.

Tinggalkan Budaya Permisif

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan sambutannya mengatakan, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu. Soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian “pagar makan tanaman”.

“Saat menandatangani Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2018 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, Bapak Presiden mengingatkan jajarannya, agar gerakan saber pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal,” ujar Sultan.

Warisan budaya, ‘ngono ya ngono, ning ojo ngono’, yang artinya: ‘boleh memungut, tapi asal tidak berlebihan’, budaya pemisif  itu pun harus kita tanggalkan.

“Saya berharap, agar Aparatur Sipil di lingkungan Pemda DIY harus berani memotong kebiasaan, ‘kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat?’, menggantikannya dengan  layanan prima yang dijanjikan,” tegas Sultan.

Mungkin dalam hal reformasi birokrasi, kita sudah bisa melakukan reformasi struktural, kalau boleh dianggap demikian, tapi jelas masih jauh dari kenyataan, kita sudah berhasil melakukan reformasi kultural yang memerlukan loncatan untuk berani keluar dari mindset lama.  (FSE)

 

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB