regional

16 Izin Usaha Tambang Batubara di Bengkulu Berpotensi Merugikan Negara dan Lingkungan

Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:35 WIB
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dody Faisal.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Korupsi tambang yang merugikan negara dan lingkungan senilai Rp 500 miliar oleh PT Ratu Samban Mining(PTRSM) juga berpotensidilakukan perizinan tambanglainnya di Provinsi Bengkulu.

Modus korupsi yang sama dapat dilakukan oleh 16 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma dan Kabupaten Lebong dengan total luas izin mencapai 18.473 hektare.

Organisasi lingkungan Walhi Bengkulu, menduga modus yang dilakukan tersangka korupsi, yaitu memanipulasi data dan dokumen penting perusahaan tambang PT RSM yang dilakukan Sunindyo Suryo Herdadi(SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur serta Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri(IS) dengan melakukan manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batubara juga dapat dilakukan pertambanganlainnya di Bengkulu.

“Manipulasi data dan dokumen penting berupa tidak adanya jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank dan kegiatan reklamasi yang tidak dilaksanakan serta manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batubara besar kemungkinan melibatkan pertambangan lain di Bengkulu," ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke Suara Pembaruan.News. Jumat (29/8/2025).

Dodi menjelaskan, dalam hal kewajiban perusahaan pertambangan, selama kurun waktu 5 tahun terakhir(2020-2025), terdapat 9 izin pertambangan yang izin telah berakhir dan 7 perusahaan tambang yang izi nakan berakhir, dimana perusahaan memiliki kewajiban berupa reklamasi dan pascatambang.

Perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir dan akan melanjutkan izinnya mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk itu, kami mendesak Kejati Bengkulu tidak tebang pilih, karena ada belasan tambang yang status izinnya sama dengan 2 izin yang dimiliki PT RSM,“ tegas Dodi.

Sembilan perusahaan yang izinnya telah berakhir tersebut, antara lain PT Ratu Sambang Mining seluas 1.955,66 hektare, PT Bara Mega Quantum seluas 1.998.07 hektare, PT Bengkulu Bio Energi 987,00 hektare, PT Firman Ketahun 300 hektare, PT Mitra Padjajaran Prima 2.000 hektare, PT Cakrawala Dinamika Energi 2.000 hektare, PT Injatama 6.000 hektare, PT Cereno Energi Selaras 2.238 hektare, dan PT Bara Indah Lestari 995 hektare.

Daftar  Perusahaan Tambang  Status  Izin  berakhir  2020 sd 2025

1. Bengkulu Tengah PT Ratu Samban Mining 28/12/2011 - 17/04/2023 luas 1.955,66 hetare.

2. Bengkulu Tengah PT Bara Mega Quantum 5/13/2011 - 1/12/2020 luas 1.998.07 hektare.

3. Bengkulu Tengah PT Bengkulu Bio Energi 20/06/2014 11/08/2025 luas 987 hektare.

4. Bengkulu Utara PT FirmanKetahun 24/07/2018 -06/08/2025 seluas 300 hektare.

5. Bengkulu Utara PT Mitra Padjajaran Prima 23/11/2015 - 23/11/2025 seluas 2.000 hektare.

6. Bengkulu Utara PT CakrawalaDinamika Energi 24/07/2018 - 23/11/2025 luas 2.000 

Halaman:

Tags

Terkini