Semarang, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Kota Semarang memusnahkan lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kegiatan resmi yang digelar di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban perdagangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku distribusi barang ilegal yang memanfaatkan wilayah Semarang sebagai jalur perlintasan.
Wali Kota Agustina menyatakan, langkah tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga citra kota sebagai pusat perdagangan yang sehat dan kondusif. Ia menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran serta melindungi ekosistem usaha yang sah.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu lintas wilayah di eks Karesidenan Semarang, meliputi Kabupaten Semarang, Grobogan, Kendal, hingga Salatiga. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa sepanjang semester kedua tahun 2025, pihaknya telah melakukan 128 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, berbagai modus operandi terus berkembang, mulai dari penggunaan kendaraan pribadi dan truk dengan modifikasi tertentu hingga penyembunyian barang di kompartemen khusus di bawah muatan lain seperti sampah plastik dan kelapa. Selain itu, ditemukan pula pengiriman melalui bus dan perusahaan jasa titipan dengan modus misdeclaration, yakni menyamarkan isi barang sebagai komoditas lain seperti sarung, peci, parfum, atau buku.
Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari wilayah Madura dan Surabaya, dengan tujuan distribusi ke sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Penindakan paling sering dilakukan di titik perbatasan strategis, antara lain Tol Kalikangkung dan Tol Banyumanik.
Selain operasi lapangan, pengawasan juga dilakukan melalui operasi siber dengan pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, serta pemanfaatan aplikasi Siroleg. Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Syuhadak menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kolektif untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku industri yang taat aturan. Ia juga menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Secara regulatif, pemusnahan ini didasarkan pada persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-66/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Maret 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara. Selain itu, sebagian barang juga berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 4-K/PMII-10/AU/I/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Dalam pelaksanaannya, rokok ilegal dimusnahkan melalui metode insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International dengan pembakaran bersuhu tinggi hingga 1.200 derajat Celsius. Metode ini dipilih untuk memastikan barang hancur total dan tidak memiliki nilai ekonomis, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan. Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis sebelum dibawa ke fasilitas pemusnahan akhir.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Semarang mencatat total penindakan mencapai 28.793.888 batang rokok ilegal dan 7.337,80 liter MMEA. Pemusnahan yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menuntaskan barang milik negara hasil penindakan serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Mendanai Isu Ijazah Jokowi, Akan Tempuh Jalur Hukum
Dituduh Mendanai Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri
Mahasiswa UGM Raih Prestasi Global di Kompetisi Robot Antariksa Kibo-RPC di Jepang
Dugaan Cacat Izin Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Berpotensi Hasilkan Denda Rp26 Triliun
"Dari Tambang Bawah Tanah ke Panggung: Karyawan Freeport Peringati HUT ke-59 dengan Drama Musikal yang Bikin Penonton Mewek"
UGM Hadirkan eKarsa, Solusi Transportasi Sehat dan Ramah Lingkungan di Rumah Sakit