Jasa Raharja Bengkulu Dukung Pengawasan Ketat Terhadap Muatan Truk Angkutan Batu Bara

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 3 April 2026 | 22:15 WIB
Truk angkutan hasil tambang dilarang melintas di jalan utama saat berlangusng libur Natura.(Foto/Ist)
Truk angkutan hasil tambang dilarang melintas di jalan utama saat berlangusng libur Natura.(Foto/Ist)

Hampir seluruh bekas tambang baru bara di Bengkulu diduga tidak dilakukan reklamasi oleh pengusaha yang menambang baru bara tersebut, di KP di wilayah Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah maupun Seluma.

Padahal, sesuai ketentuan pihak perusahaan berkewajiban melakukan reklamasi di atas lahan yang sudah ditambang, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Namun, faktanya di lapangan diduga seluruh bekas tambang batu bara di Bengkulu, tidak dilakukan reklamasi kembali oleh pengusaha penambang emas hitam tersebut.

Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian di Bengkulu, perlu melakukan pengusutan terhadap pengusaha tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi di lahan bekas tambang yang mereka garap.

Sebab, akibat penambangan itu, hutan dan lingkungan di sekitar tambang tersebut rusak dan sungai di sekitar sudah tercemat akibat limbah baru bara tersebut.

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X