"Kami bekerja berdasarkan surat pemerintah desa dan kabupaten yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Desa Garut. Berlandaskan dua surat itu kami bekerja namun belakangan muncul penolakan dari warga tiga desa yang menyatakan lokasi pembangunan adalah tanah adat," bebernya.
Ia tegaskan pihaknya akan menunggu serta mematuhi keputusan hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong. "Kami menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda. Bila memang harus dilanjutkan maka pembangunan akan dilanjutkan, namun bila hasilnya kami harus membongkar bangunan yang terlanjur kami bangun maka kami juga siap membongkarnya untuk dipindah ke lokasi lain," tutup Dandim.