KUA PPAS RAPBD 2026, Disepakati Gubernur Helmi dan DPRD Provinsi Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 24 November 2025 | 19:33 WIB
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan (kanan) menghadiri rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS RAPBD Bengkulu tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.(Foto SP/Usmin)
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan (kanan) menghadiri rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS RAPBD Bengkulu tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.(Foto SP/Usmin)

Bengkulu,SUARA PEMBARUAN-Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu menandatangani kepakatan KUA PPAS Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Penandatanganan naskah KUA PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2026, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dipimpin Ketua DPRD, Sumardi dan didampingi tiga unsur pimpinan DPRD setempat, Senin (24/11/2025) sore.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu agenda penandatangani KUA PPAS ini, dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan para pimpinan OPD dilingkup Pemprov Bengkulu.

Dalam sambutan awal rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, dalam KUA PPAS disepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 2 trliun.

Sementara Rencana ABPD tahun 2026, sesuai kepakatan KUA PPAS yang dibahas Tim Provinsi Bengkulu bersama Banggar dan Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 2,6 triliun lebih.

Diwarnai Hujan Intrupsi

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, diwarnai hujan intrupsi dari para anggota dewan, karena ada mekanisme rapat tidak dipenuhi pimpinan DPRD, salah satunya surat masuk tidak dibacakan dan hasil rapat Tim Pemprov Bengkulu bersama Banggar dan Komisi DPRD setempat tentang penetapan KUA PPAS RAPBD Bengkulu tahun 2026.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menghadiri rapat paripurna mengajukan intrupsi sehingga rapat berlangsung alot dan saling jawab. Akibatnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi selaku pimpinan rapat memutuskan untuk memandatangani dahulu kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dan Pemprov Bengkulu selanjutnya baru dibacakan surat masuk.

Usai penandatanganan kesepakatan KUA PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2026, kemudian rapat dilanjutkan dengan membacakan surat masuk yang disampaikan Sekretatis Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin.

Surat masuk yang disampaikan Sekwan tersebut berasal dari ParTai Golkar terkait pergantian antara waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Samsu Amanah.

Surat dari Partai Golkar tersebut, ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Sumardi agar segera memproses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, surat tersebut, disanggah Sumardi selaku kader Golkar karena PAW yang diajukan Golkar terhadap dirinya tidak beralasan.

Pasalnya, selama menjadi anggota DPRD dan sekaligus Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, dirinya tidak pernah diberikan teguran oleh Partai Golkar, serta dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat kebijakan partai.

Atas dasar tersebut, Sumardi mengatakan, dirinya menolak dilakukan PAW dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Surat keberatang itu, telah disampaikan Sumardi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta.

Setelah surat masuk dibacakan Sekwan, Mustari Abidin selesai, maka rapat paripurna dilanjutkan untuk membahas agenda lain, tapi sebelum rapat dilanjutkan beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu kembali melakukan intrupsi karena hasil rapat Tim Pemprov Bengkulu dengan Banggar dan Komisi tentang besaran KUA PPAS RAPBD 2026 tidak disampaikan forum sebelum dilakukan penandatanganan antara Pemprov Bengkulu dan unsur pimpinan DPRD setempat.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X