Pemberantasan Pungli di Provinsi Jambi Harus Diintensifkan

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 24 Mei 2022 | 11:45 WIB
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli RI, Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, MSi, CSFA  dan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH  pada Sosialisasi Penanggulangan Pungli Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa, (24/5/2022). (KominfoJambi)
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli RI, Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, MSi, CSFA  dan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH  pada Sosialisasi Penanggulangan Pungli Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa, (24/5/2022). (KominfoJambi)

Jambi, suarapembaruan.news – Pemberantasan pungutan liar (pungli) di Provinsi Jambi perlu terus diintensifkan guna menghilangkan praktik-praktik pungli di berbagai Lembaga pelayanan masyarakat di daerah itu. Pemberantasan pungli tersebut bisa dilakukan secara maksimal jika dilakukan secara bersama-sama jajaran pemerintahan dan lembaga penegak hukum.

Demikian salah satu pokok pikiran yang mengemuka pada Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli di Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa, (24/5/2022).

Sosialisasi penanganan pungli tersebut dihadiri Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli RI, Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, MSi, CSFA, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

Menurut Agung Budi Maryoto, pemahaman masyarakat mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan. Hal itu penting agar masyarakat mengetahui apa saja bentuk pungli dan tidak mau terlibat pungli.

Selain itu, katanya, masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Jambi yang telah menganggarkan dana Satgas Saber Pungli di tingkat dan kabupaten/kota,”katanya.

Menurut Agung Budi Maryoto, sosialisasi pencegahan pungli penting memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan juga kepada aparat untuk mencegah praktik pungli yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Menanggapi kasus pungli di Polres Batanghari Jambi, Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jambi dan Polres Batanghari. Beberapa saksi sudah diperiksa terkait pungli tersebut.

Menurut Agung, secara nasional kasus Tim Saber Pungli menangani banyak kasus di Indonesia. Salah satu di antaranya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti hingga Rp 300 miliar.

"Pemberantasan pungli ditingkatkan guna memberi pembelajaran kepada masyarakat termasuk aparatur penyelenggara negara agar tidak ada lagi yang melakukan pungli,"katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya terus berupaya agar daerah tersebut bisa terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Upaya yang telah dilakukan Pemprov Jambi mencegah dan memberantas pungli, yakni melakukan ribuan kegiatan sosialisasi pencegahan pungli.

“Kemudian Pemprov Jambi juga sudah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Jambi dan mengalokasikan anggaran pencegahan pungli,”katanya.

Dikatakan, Provinsi Jambi bisa bebas dari praktik pungli jika semua stakeholder (pemangku kepentingan) dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen mendukung kegiatan UPP Jambi. Jambi juga bebas dari praktik pungli jika stakeholders dan seluruh elemen masyarakat Pemprov Jambi turut serta mencegah terjadinya pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat, lingkunganpenegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa.

Al Haris mengatakan, berdasarakan amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemprov Jambi telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Jambi. UPP Provinsi Jambi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor: 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022. Sekretariat UPP Provinsi Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Menurut Al Haris, UPP Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait, Pemprov Jambi, Polda, TNI (Korem 042/Gapu Jambi), Kejaksaan Tinggi Jambi, akademisi dan Badan Intelijen Nasional Daerah (BINDA) Jambi. UPP Jambi mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan punli secara efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“UPP Jambi juga mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi atau penegakan hukum,”katanya.

Al Haris mengatakan, guna melancarkan tugas pokok dan fungsi UPP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menyikapi surat Mendagri tersebut, lanjutnya, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Provinsi Jambi untuk kegiatan UPP Provinsi Jambi sejak 2017 – 2021. Sedangkan untuk tahun 2022, anggaran UPP Provinsi Jambi juga tetap dialokasikan dalam APBD.

Al Haris menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Tim UPP Provinsi Jambi mencegah pungli, yakni sosialisasi pencegahan pungli sekitar 2.231 kegiatan. Sasaran sosialisasi pencegahan pungli, yakni lembaga-lembaga pelayanan public di tingkat provinsi hingga daerah kabypaten/kota.

Untuk mengoptimalkan pencegahan pungli di lingkungan pelayanan publik, tambahnya, semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi diminta melaksanakan amanah SK Mendagri Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sosialisasi tersebut, lanjutnya, dapat memberikan pemahaman bagi sluruh jajaran pemerintahan bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, tanpa adanya praktik-praktik pungli.

“Kita semua berkomitmen mendukung giat UPP Jambi. Lembaga ini dapat membantu pemerintah mencegah pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa yang meresahkan masyarakat,”katanya. (SPnews/Radesman Saragih)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X