Guru Sanggar Tari Lakukan Pelecehan Seksual Pada Murid di Bawah Umur

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 Januari 2022 | 12:37 WIB

Malang, suarapembaruan.news – Guru sanggar tari jaranan di Kota Malang YN (37), diduga melakukan ruda-paksa dan pencabulan pada enam (6) muridnya, dan seorang lainnya.

Tersangka berhasil memperdaya murid perempuan di bawah umur di rumahnya sendiri yang juga ditinggali isteri sirinya.

“Modus tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban dengan cerita dan harapan dengan meditasi dan ritual. Saat itulah korban diperdaya, dan diperkosa di rumah tersangka yang juga ditempati isteri sirinya,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (20/1).
Dibenarkan, meditasi atau ritual dilakukan di rumah tersangka, yang sekaligus menjadi sanggar tari jaranan sejak lima tahun lalu. Di rumah tersebut, lanjut Budi, tersangka tinggal bersama dengan istri sirinya. Meditasi sengaja digunakan tersangka agar para korban percaya. Kepada korban tersangka mengatakan, untuk dapat menari jaranan dengan erotiks terbaik, harus melalui proses tersebut.

Ulah bejat guru itu idak diketahui muridnya yang lain, untuk modus meditasi atau ritual karena tindakan amoral itu dilakukan di lantai dua. Sementara lantai satu atau dasar digunakan sebagai sanggar tari jaranan. Di salah satu kamar di lantai dua itulah, pelecehan dan pemerkosaan dilakukan tersangka,” ujar Budi. Para korban yang masih di bawah umur itu tidak berani berontak karena ketakutan. Mereka juga tidak berani mengadukan apa yang dialaminya ke orang lain maupun orang tuanya karena takut.
Tim trauma healing Polresta Malang Kota dilibatkan untuk mendampingi korban. “Ada yang diperkosa berulang hingga tiga kali. Ada yang dua kali dan pula baru satu kali dalam rentang waktu November 2021 sampai dengan Januari 2022,” ujar Kapolresta.

Tersangka mudah memperdaya murid-muridnya karena masih anak-anak. Untuk memudahkan aksinya, ia sengaja merangsang calon korbannya dengan digerayangi dan pakaiannya diploroti. Setelah korban terangsang, baru diperkosa pelan-pelan. Tersangka mengakui, para korbannya semula semuanya masih perawan.

Korban Bawah Umur

Sementara seorang ayah bernama Siswanto (46) di Bojonegoro diamankan Polisi karena tega meruda-paksa  anak tirinya. Aksi itu dilakukan berkali-kali pada korban yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya yang kemudian melaporkannya ke polisi. Korban memberanikan diri bercerita karena tak kuasa menahan kesakitan selama jadi korban kebiadaban ayah tirinya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya sebanyak lima kali. Aksi itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Menurut pengakuan korban, ada lima kali diperkosa bapak tirinya. Awalnya pada bulan September 2021 lalu," terang Muhammad kepada wartawan, Kamis (20/1). “Korban ini masih di bawah umur ya, 12 tahun. Awal mulanya, ayahnya melihat anak tirinya ganti baju setelah pulang sekolah dan mengaku tergoda ingin memperkosanya. Karema rumah dalam keadaan sepi, korban dengan mudah diperkosa,” ujarnya.

Menurut Kapolres, setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menyertai dengan ancaman kekerasan.
Pernah ketika pertama kali digagahi ayah tirinya, ia menjeit kesakitan namun dibentak pelaku dan diancam dengan kekerasan.
Saksi korban yang mengalami trauma saat ini telah didampingi tim psikologi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022 Pasal 81 tentang Perbuatan Melakukan Kekerasan dan Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak yang ancaman hukumannya pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta, tandas Muhammad.
Anak Kandung

Masih di Bojonegoro, seorang ayah berinisial SU (39), warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tega pula memperkosa anak kandung sendiri hingga sembilan kali. Korban yang baru berusia 11 tahun itu kini melahirkan bayi prematur. Dalam pemeriksaan tersangka pelaku mengakui perbuatannya karena tergiur kemolekan tubuh anak tirinya yang seksi. Tersangka mengakui bahwa kasus pemerkosaan pertama kali ia lakukan Januari 2021 dan berlanjut setiap tiga atau empat hari berikutnya hingga anaknya mengandung.

Menurut pengakuan SU, sejak memperkosa anaknya, ia tidak pernah tertarik dengan isterinya sendiri. Karenanya, perbuatan bejat itu ia lampiaskan kepada putrinya yang belum dewasa namun bertubuh seksi.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU tidak menyesali perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk menikahinya. Ia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022 Pasal 81 tentang Perbuatan Melakukan Kekerasan dan Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak yang ancaman hukumannya pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta. (SPnews/Aries Sudiono)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X