Peserta JPD se-Provinsi Bengkulu Dapat Pembekalan Bela Negara, Korupsi, dan Narkoba

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 22 Juli 2025 | 19:38 WIB
Ratusan peserta Jambore Pemuda Daerah (JPD) tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu mendapat pembekalan tentang bela negara, korupsi, narkiba, radikalisme dan informasi hoax, Selasa 22 Juli 2025.(Foto/Ist)
Ratusan peserta Jambore Pemuda Daerah (JPD) tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu mendapat pembekalan tentang bela negara, korupsi, narkiba, radikalisme dan informasi hoax, Selasa 22 Juli 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Ratusan peserta Jambore Pemuda Daerah (JPD) tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu, mendapat pembekalan dari sejumlah nara sumber tentang Bela Negara, Korupsi, Bahaya Narkoba dan Informasi Hoax.

Acara pembekalan para peserta JPD tahun 2025 se- Provinsi Bengkulu, yang berlangsung satu hari penuh bertempat di Gedung Serba Guna (SGS) Pemprov Bengkulu, Selasa (22/7/2025).

Sebanyak 8 lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Bengkulu, menyampaikan materi kepada ratusan pemuda peserta JPD se-Provinsi Bengkulu, antara lain Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danrem 041 Gamas Bengkulu, BNN Provinsi Bengkulu, BIN Daerah Bengkulu, Kasat Daswil Bengkulu, Densus 88 Anti Teror Polri, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bengkulu, DPD PPMI Provinsi Bengkulu.

Para peserta JPD se-Provinsi Bengkulu mengukiti acara pembekalan kepemudaan dengan sungguh-sungguh dan serius. Buktinya mereka sejak awal hingga akhir acara tidak meninggalkan tempat duduk.

Pembicara pertama dari Kejati Bengkulu yang diwakili Kasi Ekonomi dan Keuangan pada Bidang Intelijen Kejati setempat, Riky Musriza dengan judul meteri Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

Ia mengatakan berdasarkan data Indonesia Corrution Wich (ICW) selama priode 2016-2020 kasus korupsi tercatat sebanyak 2.022 kasus. Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 1.093 atau 49,1 persen korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 53 triliun.

Hal ini terjadi karena besarnya anggaran negera dialokasikan pada sektor barang dan jasa. Seperti pada tahun 2021, pemerintah mengalikasikan anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1.214,1 triliun atau sebesar 52,9 persen.

Dijelaskan, hal-hal yang masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi sesuai UU No 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU N0 20 tahun 2001, antara lain merugikan keuangan negera dengan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, suap, pengelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kokflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi salah satu dari 8 point Asta Cita Presiden- Wapres, Prabowo-Gibran, yakni memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Sementara itu, Danrem 041 Gamas Bengkulu dengan materi Bela Negara Bagi Genari Muda. Dijelaskan, globalisasi berdampak terhadap pemahaman wawasan kebangsaan, melemahnya nasionalisme, rapuhnya persatuan dan kesatuan serta lunturnya rasa cinta tanah air.

Saat ini, ada 210 juta pengguna internet di Indonesia atau 73,7 persen dari total populasi. Jaringan internet yang terbuka juga diiringi berita bohong dengan menggunakan platfrom media. Hal ini berbahaya apabila tidak diimbangi dengan budaya literasi yang memadai.

Selain itu, perlu ditanamkan nilai-nilai Bela Negara kepada setiap bangsa Indonesia, seperti Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Yakini Pancasila sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, seta memiliki kemampuan Awal Bela Negara.

Hal senada disampaikan Korwil Kota Binda Bengkulu, Beinli Dwi Chandra. Ia mengatakan, pemuda dapat berpartisipasi aktif dalam setiap Asta Cita, mulai dari advokasi hingga implementasi program. "Potensi mereka (pemuda) harus dioptimalkan untuk hasil maksimal," ujarnya.

Kontribusi nyata pemuda dalam pembangunan nasional, yakni berinovasi, ekonomi kreaktif dan sosial. Menyikapi generasi emas 2024, yang diproyeksikan demografi Indonesia. Dimana mayoritas penduduk berada pada usia produktif.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X