45 Puskesmas di Jatim, Mengalami Kekosongan Dokter Gigi

Photo Author
Teguh LR, Suara Pembaruan
- Jumat, 16 Mei 2025 | 10:47 WIB
Gubernur Jatim bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di tengah Konggres XXVIII PDGI di Surabaya, Kamis (15/5/2025. (Ist)
Gubernur Jatim bersama Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di tengah Konggres XXVIII PDGI di Surabaya, Kamis (15/5/2025. (Ist)

Surabaya, SUARA PEMBARUAN – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa 45 Puskesmas di Jawa Timur, masih mengalami kekosongan tenaga dokter gigi. Dengan sebaran 8.031 dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Timur, diharapkan kekosongan tenaga dokter gigi di Puskesmas dapat segera terpenuhi.

Hal itu disampaikan Khofifah Indar Parawansa, saat menghadiri pembukaan Kongres Nasional Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) XXVIII di Surabaya, Kamis (15/5/2025).

Menurut gubernur, permasalahan kesehatan gigi tidak bisa dikesampingkan karena membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Sehingga, peran dokter gigi dalam edukasi hingga perawatan menjadi hal yang sangat penting.

"Saya mengajak seluruh dokter gigi bersinergi, meningkatkan kinerja dengan semangat baru serta berkontribusi bagi kesehatan gigi dan mulut bagi masyarakat Jawa Timur," ujarnya.

PDGI dikatakan, harus terus memainkan peran sentral dalam memajukan profesi kedokteran gigi, melindungi kepentingan anggotanya, menginspirasi aksi nyata, merumuskan langkah-langkah konkret terutama demi kemajuan kesehatan gigi dan mulut masyarakat.

Hadir dalam pembukaan Kongres Nasional PDGI XXVIII Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia Drg. Usman Sumantri serta peserta seluruh Indonesia.

 

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X