Pelanggaran ODOL di Gowa Merajalela, Bupati Husniah Minta Ditindak Tegas

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:58 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memperingatkan sopir truk  saat razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5). (Ist)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memperingatkan sopir truk saat razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5). (Ist)

Sehari Ditemukan 20 Truk Melanggar, Jalanan Rusak Parah

GOWA – SUARA PEMBARUAN – Kasus Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kian merajalela. Jalan-jalan di daerah itu, baik jalan kabupaten, provinsi maupun jalan nasional, rusak parah akibat dilintasi truk yang kelebihan muatan (over load), meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Demikian juga dengan kendaraan  yang tidak sesuai standar produksi (over dimension).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Polres Gowa mulai melakukan tindakan tegas terhadap truk angkutan tambang yang melebihi batas muatan/tonase. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang langsung melakukan razia angkutan tambang di sepanjang Jalan Poros Pattallassang, Selasa (13/5).

Turut dalam razia tersebut  Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Satpol PP, Dishub dan Polres Gowa.

“Sekitar 20 truk kita amankan saat razia. Kami komitmen akan menindaki semua yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjadikan Gowa semakin baik, menjaga jalanan kita tidak cepat rusak yang salah satu penyebab banyaknya truk melebihi tonase dan pastinya melanggar aturan Perda maupun aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Husniah menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan rata-rata kelebihan tonase diatas 8 ton yang telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa ditambah mud guard (karpet lumpur) yang ukurannya lebih dari body truk.

“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara lain dan sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda 5 juta dan saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Husniah  juga langsung melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya dalam menjaga keamanan seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara.

“Semua yang kita temukan hari ini akan kita tahan. Apalagi kondisinya hujan, jalan licin ditambah muatan yang tumpah karena melebihi tonase dan pasti sangat membahayakan, bahkan banyak sopir truk yang mau lari sehingga kejar-kejaran dengan kepolisian. Kemudian kita langsung potong mud guard yang sampai ke jalan dan melebihi body truk,” tambahnya.

Bupati  mengingatkan, selain batas tonase yang maksimal 8 ton, batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 - 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga.

“Kita sekaligus edukasi tapi langsung tindakan, karena pemberitahuan sudah terus dilakukan. Nanti kita akan ke titik lain, yang jelas mereka menghindari jembatan timbang, nanti akan ada petugas yang disiagakan. Operasinya bukan hanya hari ini tapi berkelanjutan bersama kepolisian,” pungkasnya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengapresiasi langkah Pemkab Gowa dalam mewujudkan Gowa yang semakin aman, salah satunya melalui razia angkutan tambang ini.

“Kami mengapresiasi ibu Bupati Gowa bersama jajaran yang turun langsung bertindak bersama pihak kepolisian untuk memberikan tindakan secara tegas berupa penilangan, ataupun sanksi dalam aturan perda lainnya pada truk angkutan tambang ini,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya akan mengklasifikasikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada 20 truk pelanggar tersebut.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X