Semarang, SUARA PEMBARUAN – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP menjadi sorotan setelah diduga menggelapkan dana yang berkaitan dengan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hingga mencapai Rp97 juta.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Instagram Unair Journal mengungkap kronologi dugaan penyelewengan dana yang disebut melibatkan pengurus organisasi mahasiswa penerima KIP-K. Dalam unggahan tersebut, tindakan YIP disebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025–2026.
Dugaan penyelewengan itu disebut melibatkan dana yang dihimpun dari mahasiswa penerima KIP-K dari empat angkatan aktif. Dana tersebut awalnya dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi serta berbagai program kesejahteraan bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Menurut informasi yang beredar, praktik pengumpulan dana dilakukan secara rutin setiap akhir semester. Dalam prosesnya, dana tersebut diduga disisipkan bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik yang wajib dilengkapi mahasiswa.
Modus tersebut diduga membuat sejumlah mahasiswa menganggap pembayaran sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi. Akibatnya, dana yang terkumpul dalam jumlah besar itu diduga dapat dikelola tanpa pengawasan yang memadai.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa dana yang disalahgunakan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menutupi utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Informasi tersebut mencuat melalui unggahan yang beredar di lingkungan mahasiswa serta sejumlah akun media sosial kampus.
Menanggapi ramainya pemberitaan, AUBMO akhirnya memberikan pernyataan resmi. Organisasi tersebut membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana organisasi oleh salah satu pengurus Badan Pengurus Harian (BPH) periode 2025–2026.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026), AUBMO menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana yang diduga disalahgunakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
AUBMO juga menegaskan sikapnya yang mengecam segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran integritas, maupun penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun. Organisasi tersebut berkomitmen melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Hingga kini, pihak Universitas Airlangga belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah mahasiswa yang terdampak maupun rincian kerugian akibat dugaan penggelapan dana KIP-K tersebut. Sementara itu, kasus ini terus menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai transparansi pengelolaan dana organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.