Semarang, SUARA PEMBARUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat upaya pencegahan korupsi sejak tahap paling awal dalam proses pemerintahan. Menurut KPK, potensi penyimpangan tidak selalu baru terlihat ketika proyek telah berjalan atau anggaran mulai dibelanjakan, tetapi dapat dikenali sejak proses perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (20/8/2026) lalu. Kegiatan tersebut mempertemukan KPK dengan pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait untuk membahas penguatan tata kelola pemerintahan berbasis risiko.
Dalam forum tersebut, KPK menilai tahap perencanaan menjadi salah satu titik penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Pada tahap ini, pemerintah daerah menentukan program, menetapkan prioritas, mengarahkan anggaran, sekaligus mengambil berbagai keputusan strategis yang nantinya berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan.
Wakil Ketua KPK Tanak menegaskan, lemahnya integritas sejak tahap perencanaan dapat membuka ruang lebih besar bagi terjadinya penyimpangan ketika program telah masuk tahap pelaksanaan. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan ketika sebuah persoalan telah muncul, melainkan harus dibangun sejak proses awal.
Menurutnya, penguatan pencegahan menjadi semakin penting karena pemerintah daerah mengelola anggaran dan mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sistem yang kuat diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum maupun kerugian keuangan negara.
Salah satu hal yang mendapat perhatian KPK adalah keberadaan pokok-pokok pikiran atau pokir anggota legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah. KPK mengingatkan agar pokir tetap ditempatkan sebagai mekanisme untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak berubah menjadi instrumen untuk mengarahkan pembagian anggaran atau proyek tertentu.
Tanak menekankan, pokir harus tetap dijalankan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. Apabila proses tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu yang menimbulkan konflik kepentingan, maka potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah akan semakin besar.
KPK juga menyoroti kondisi integritas pemerintahan daerah di Jawa Tengah dan DIY yang tercermin melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Data SPI menunjukkan adanya penurunan nilai rata-rata di kedua wilayah tersebut pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Di Jawa Tengah, nilai rata-rata SPI pada 2024 tercatat 76,06. Angka tersebut kemudian turun menjadi 75,59 pada 2025. Sementara itu, nilai rata-rata SPI DIY pada 2024 mencapai 76,71 dan menurun menjadi 75,59 pada 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan secara lebih konsisten.
Selain hasil survei, perhatian KPK juga tidak terlepas dari sejumlah kegiatan penindakan di Jawa Tengah dalam waktu yang berdekatan. Bagi lembaga antirasuah tersebut, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa masih terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan ketika sistem pengawasan internal dan budaya integritas belum berjalan secara optimal.
Sebagai langkah konkret, KPK mendorong pemerintah daerah melakukan enam agenda perbaikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap potensi konflik kepentingan, peninjauan kembali anggaran yang memiliki risiko tinggi, penghentian praktik setoran, penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur, optimalisasi fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta memastikan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan SPI benar-benar ditindaklanjuti.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, potensi anomali perlu dicermati pada setiap tahapan strategis pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, identifikasi risiko sedini mungkin akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk melakukan koreksi.
Ely menekankan pentingnya mekanisme peringatan dini atau early warning dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Apabila terdapat indikasi kecurangan maupun penyimpangan, pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan korektif sebelum persoalan berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.