nasional

Dari Kasus Moral, Korupsi hingga Penonaktifan Pejabat, Bupati Gowa Husniah Dituntut Mundur

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Aksi massa Senin (24/8/2026) pagi, berusaha menerobos halaman kantor Pemkab Gowa saat Bupati Husniah Talenrang sedang memimpin apel pagi. (Ist)

GOWA — SUARA PEMBARUAN – Pasca persidangan Hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaupaten Gowa terkait masalah dugaan perselingkuhan,  pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral serta dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Kini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali bikin ulah, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah) hingga menimbulkan gelombang protes dan aksi demonstrasi dari berbagai elemen yang menuntut Husniah mundur dari jabatan bupati.

Aksi dimulai Senin (24/8/2026) pagi, sekelompok massa menerobos halaman kantor Pemkab Gowa saat Bupati Husniah Talenrang sedang memimpin apel pagi, seseorang mengenakan seragam cokelat menggunakan atribut dilengan kanan berwarna merah darah, berusaha mengarahkan barisan yang sedang mendengarkan  sambutan, berteriak memerintahkan barisan ASN untuk bubar.

Aksi demonstrasi ini sempat memanas dan nyaris berujung ricuh saat massa mencoba menerobos masuk ke dalam area Kantor Bupati. Pasukan Anti Huru-Hara kepolisian langsung dikerahkan untuk memasang barikade pengamanan ketat di depan pintu masuk gedung guna menghalau massa yang berupaya merangsek ke ruang kerja Bupati.

Ratusan massa  tergabung dalam Gerakan Aksi Solidaritas Anti Kesewenang-wenangan Bupati Gowa dan elemen mahasiswa selain menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Gowa juga berlanjut di kantor DPRD di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Mereka menuntut Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk mundur dari jabatannya menyusul polemik penonaktifan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Massa dilengkapi dua unit mobil komando bersuara lengkap (sound system), menggelar mimbar bebas dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka mendesak agar Bupati segera menganulir surat keputusan penonaktifan pejabat di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Guna menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, aparat kepolisian menutup akses Jalan Masjid Raya, mulai dari ruas sekitar Masjid Raya Syekh Yusuf, Kantor DPRD Gowa, hingga Kantor Bupati Gowa.

Cacat Administrasi

Menurut Husniah Talenrang, penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Aziz Peter dan sejumlah pimpinan OPD adalah hak mutlak sebagai Bupati, itu merupakan  bentuk penyegaran.

Namun, sikap Husniah yang membersihkan pejabat di lingkup Pemkab Gowa, oleh para korbannya menilai lebih menampakkan rasa ketidaksukaan, mereka yang dilengserkan diduga kuat adalah orang-orang yang dianggap tidak mendukung Husniah dalam menghadapi berbagai masalah yang sedang menimpanya.

Dalam perundang-undangan disebutkan, Bupati tidak memiliki hak mutlak untuk langsung memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten secara sepihak. Bupati berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. Berdasarkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses pengangkatan dan pemberhentian Sekda Kabupaten harus dilakukan oleh Bupati atas persetujuan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Proses pemberhentian Sekda Kabupaten dilakukan oleh Bupati melalui konsultasi atau mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan berpedoman pada Undang-Undang ASN serta peraturan manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sekda kabupaten dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan utama: Mencapai batas usia pensiun jabatan.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.Berhalangan tetap atau tersangkut masalah hukum berkekuatan hukum tetap.Evaluasi kinerja atau penataan organisasi yang tidak memenuhi target. Dicalonkan atau mencalonkan diri dalam pemilihan umum/kepala daerah.

Tahapan dan Prosedur

Tahapan dan prosedur administrasi yang harus dilakukan Bupati untuk menonaktifkan pejabat, khususnya Sekda Gowa adalah mengevaluasi kinerja atau memproses alasan hukum/pengunduran diri Sekda. Bupati wajib menyampaikan usulan atau berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Berdasarkan mekanisme pengawasan, Gubernur memberikan tanggapan atau surat persetujuan terkait rencana pemberhentian tersebut.  Setelah proses konsultasi/persetujuan terpenuhi, Bupati menetapkan keputusan pemberhentian yang kemudian dilaporkan atau dikukuhkan lewat keputusan administratif kepegawaian. Jika terjadi kekosongan akibat pemberhentian, ditunjuk Penjabat Sekda melalui pelantikan resmi paling lambat dalam waktu dekat demi kelancaran roda pemerintahan.

Halaman:

Terkini

PP DMI Bantu  Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:13 WIB