Dari Kasus Moral, Korupsi hingga Penonaktifan Pejabat, Bupati Gowa Husniah Dituntut Mundur

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Aksi massa Senin (24/8/2026) pagi, berusaha menerobos halaman kantor Pemkab Gowa saat Bupati Husniah Talenrang sedang memimpin apel pagi. (Ist)
Aksi massa Senin (24/8/2026) pagi, berusaha menerobos halaman kantor Pemkab Gowa saat Bupati Husniah Talenrang sedang memimpin apel pagi. (Ist)

Koordinator lapangan aksi, Indra Gunawan, menyatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan beserta kawan-kawannya merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan publik atas kepemimpinan bupati yang dinilai cacat prosedur administrasi serta mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Penonaktifan OPD ini cacat administrasi dan non-prosedural, dampaknya terjadi kekosongan pelayanan yang sangat merugikan masyarakat luas," ujar Indra Gunawan.

Ia juga menyoroti maraknya isu miring terkait dugaan adanya kesepakatan terselubung terhadap pergantian posisi pejabat daerah.

"Masyarakat sudah tidak percaya lagi. Bupati harus tahu diri atas kegaduhan ini dan segera meletakkan jabatannya," tegas Indra.

Sebelum aksi massa bergerak ke Kantor Bupati, sejumlah pejabat eselon II nonaktif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif, Andy Aziz Peter, terlebih dahulu mendatangi Kantor DPRD Gowa. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan dewan untuk mengadukan langsung keputusan penonaktifan sepihak yang diterbitkan oleh Bupati Husniah Talenrang.

Selain sorotan tajam atas dugaan skandal moral dan isu asusila yang dinilai mencederai marwah serta nilai budaya lokal, massa aksi juga memprotes kebijakan kontroversial pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral serta dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

​”Dugaan skandal moral yang dilakukan Bupati ini sangat mencoreng marwah daerah, belum lagi masalah korupsi seragam sekolah dan pembatalan beasiswa yang merugikan masyarakat dan ditambah lagi dengan kasus pencopotan sejumlah pejabat secara sewenang-wenang. Kami menuntut Bupati segera mundur dari jabatannya!” teriak salah seorang pendemo.

Menanggapi desakan publik yang kian meluas, pihak legislatif menjelaskan bahwa mereka sudah bergerak cepat dengan mengambil langkah politik resmi melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna memeriksa sederet tuduhan tersebut.

​”Seluruh fraksi di DPRD Gowa telah sepakat untuk mengambil langkah pemakzulan. Kami memproses mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung sesuai prosedur perundang-undangan,” tegas perwakilan pimpinan DPRD Gowa saat menemui perwakilan pengunjuk rasa. (*)

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

PP DMI Bantu  Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:13 WIB
X