nasional

DPR Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan Publik Secara Bermakna

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri. (Ist)

Bagi Erlan, proses penyusunan bersama antara DPR dan pemerintah perlu berjalan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui arah pembahasan serta substansi utama yang sedang dirumuskan. Transparansi tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa regulasi dibuat secara tertutup dan hanya mengakomodasi kepentingan tertentu.

Ia juga menilai kualitas partisipasi publik akan sangat menentukan tingkat penerimaan masyarakat terhadap undang-undang yang nantinya disahkan. Semakin banyak perspektif yang dipertimbangkan sejak tahap penyusunan, semakin besar peluang regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata sekaligus mengantisipasi potensi persoalan dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, perampasan aset juga memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan upaya menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Penindakan terhadap pelaku tidak akan sepenuhnya memberikan efek jera apabila hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

Namun, efektivitas regulasi tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, menurut Erlan, pengaturan mengenai perampasan aset harus memiliki batas kewenangan yang tegas, prosedur yang transparan, serta mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan dan kepastian.

Ia berharap Komisi III DPR RI dapat mempertahankan keterbukaan dalam setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Masukan masyarakat, menurutnya, seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan dalam proses legislasi, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas aturan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dengan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif, Erlan berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengembalikan hasil kejahatan sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana. Pada saat yang sama, aturan tersebut harus tetap menjamin adanya akuntabilitas agar kewenangan besar yang diberikan kepada negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Erlan menegaskan, keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya dapat diukur dari seberapa kuat kewenangan perampasan aset yang dimiliki negara. Lebih dari itu, kualitas regulasi akan terlihat dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan, pemulihan kerugian, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan.

Karena itu, ia menilai langkah Komisi III membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari perjalanan pembentukan regulasi tersebut. Dengan melibatkan publik secara bermakna sejak proses penyusunan, undang-undang yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mendapatkan legitimasi serta kepercayaan dari masyarakat.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini