DPR Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan Publik Secara Bermakna

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri. (Ist)
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri. (Ist)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian seiring masuknya regulasi tersebut dalam agenda legislasi DPR RI pada tahun sidang 2026–2027. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya dinilai menjadi salah satu faktor penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi dan kepercayaan publik.

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait substansi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterbukaan terhadap masukan publik merupakan bagian penting dalam membangun produk hukum yang dapat menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, terutama kejahatan yang berkaitan dengan korupsi dan penguasaan hasil kejahatan.

Erlan mengatakan perhatian DPR terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya keseriusan untuk memperkuat instrumen hukum dalam upaya mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, menurut dia, kekuatan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansi yang mengatur kewenangan negara, tetapi juga oleh proses pembentukannya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai keputusan menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda prioritas pada tahun sidang 2026–2027 menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi tersebut mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Dalam proses tersebut, partisipasi publik atau meaningful participation perlu benar-benar diterapkan sehingga masyarakat tidak sekadar dilibatkan secara formal, tetapi memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mendapatkan penjelasan mengenai proses pembahasan.

“Ini merupakan komitmen yang menunjukkan perhatian DPR terhadap kualitas undang-undang yang akan dihasilkan. DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat dan dipercaya publik,” kata Erlan, Senin (17/8/2026).

Menurut Erlan, kebutuhan terhadap regulasi khusus mengenai perampasan aset semakin penting dalam konteks pemberantasan kejahatan luar biasa. Penanganan tindak pidana seperti korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memiliki mekanisme yang efektif untuk memastikan keuntungan atau hasil yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan dan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.

Ia menyebut prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut adalah keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan penindakan dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, upaya memberantas kejahatan luar biasa memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat, tetapi kewenangan yang besar harus selalu disertai dengan pengawasan dan akuntabilitas yang memadai.

“Extraordinary crime membutuhkan extraordinary legal instrument, tetapi extraordinary power juga membutuhkan extraordinary accountability,” ujarnya.

Erlan menjelaskan, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap upaya pemberantasan tindak pidana. Salah satunya adalah mengembalikan aset yang diperoleh melalui kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum. Mekanisme tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, sementara hasil kejahatan masih dapat dikuasai atau dinikmati.

Selain pemulihan aset, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan jaringan yang selama ini menjadikan hasil tindak pidana sebagai sumber pembiayaan. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang jelas, negara dapat memiliki instrumen tambahan untuk memutus aliran keuntungan yang berasal dari aktivitas ilegal.

“Ini pemberantasan kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan instrumen hukum yang memberikan efek pencegahan dan memastikan pelaku kejahatan tidak kembali menikmati hasil tindak pidana korupsinya,” tegas Erlan.

Meski demikian, Erlan menilai pembentukan regulasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, kewenangan negara untuk merampas aset perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya. Kepastian mengenai prosedur, pembuktian, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mekanisme pengawasan menjadi hal yang tidak kalah penting dalam penyusunan aturan tersebut.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi sarana untuk menguji berbagai ketentuan yang akan dimasukkan dalam regulasi. Pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, maupun kelompok masyarakat lainnya dapat memberikan perspektif yang lebih luas kepada pembentuk undang-undang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari 43 rancangan undang-undang yang berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah. Posisi tersebut menempatkan pembahasan regulasi perampasan aset dalam rangkaian agenda legislasi yang akan dikerjakan DPR bersama pemerintah.

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X