Kefamenanu, SUARA PEMBARUAN - Proses penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha masih terus bergulir. Selain ditangani Polda Nusa Tenggara Timur, perkara ini juga menjadi perhatian sejumlah lembaga, mulai dari Komnas HAM, lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga dokter Icha melontarkan tantangan kepada empat orang yang telah dilaporkan ke polisi agar menjalani sumpah adat. Tantangan tersebut disampaikan keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, bukan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.
Paman dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan keluarga menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang kini berlangsung di berbagai lembaga. Namun, menurut dia, sumpah adat dinilai penting karena para terlapor merupakan figur yang dinilai dekat dengan tradisi dan pernah terlibat dalam aktivitas rumah adat.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” kata Fabianus kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Fabianus menegaskan, keluarga tidak pernah berniat mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat maupun lembaga terkait. Mereka, kata dia, tetap menunggu hasil penyelidikan dari Polda NTT, sidang Badan Kehormatan DPRD TTU, serta tindak lanjut dari Komnas HAM, PPA, Kemendagri, dan Kementerian Kesehatan.
“Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati,” ujarnya.
Menurut Fabianus, sumpah adat bukan dimaksudkan sebagai pengganti hukum negara. Keluarga melihat mekanisme adat sebagai bentuk tanggung jawab moral di hadapan leluhur, masyarakat adat, pemerintah, dan gereja.
“Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” katanya.
Dalam kasus ini, keluarga dokter Icha telah melaporkan empat orang ke Polda NTT. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha bermula pada 13 Juni 2026, saat dokter tersebut bertugas di Instalasi Gawat Darurat. Ketika itu ia menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona akibat gigitan ular. Pasien tersebut diketahui merupakan anggota keluarga dari salah satu anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.
Dalam penanganan pasien, dokter Icha disebut telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar dan berkonsultasi dengan dokter spesialis. Namun, situasi kemudian memanas setelah pihak keluarga pasien diduga tidak menerima penanganan tersebut dan melakukan intimidasi.
Peristiwa itu disebut berdampak serius pada kondisi psikologis dokter Icha. Beberapa waktu kemudian, ia dilaporkan mengalami depresi dan akhirnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, pada Jumat (26/6/2026).
Kini, keluarga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, sembari menunggu respons empat terlapor atas tantangan sumpah adat yang mereka ajukan.