nasional

Gapasdap Desak Reformasi Tarif Penyeberangan, Biaya Operasional Melonjak Tarif Masih Tertinggal

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:51 WIB
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera membenahi sistem tarif angkutan penyeberangan nasional. Organisasi tersebut menilai skema tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengimbangi lonjakan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan industri penyeberangan memiliki peran vital dalam menjaga konektivitas antardaerah, mendukung distribusi logistik nasional, serta menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.

Karena itu, menurutnya, keberlanjutan sektor penyeberangan harus menjadi perhatian bersama. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan reformasi sistem tarif agar lebih modern, adil, dan memiliki kesetaraan dengan moda transportasi lainnya.

“Industri penyeberangan tidak hanya menyangkut kepentingan operator, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Sistem tarif perlu disesuaikan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi,” ujar Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (21/6).

Gapasdap mengungkapkan hasil evaluasi tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan menunjukkan tarif penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,81 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan struktur biaya tahun 2019.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan pada berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking kapal, suku cadang, jasa kepelabuhanan, biaya tenaga kerja, asuransi, hingga pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan.

Menurut Khoiri, apabila menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, selisih antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar.

Di tengah kondisi tersebut, Gapasdap menilai usulan kenaikan tarif yang saat ini berkembang masih belum cukup membantu industri. Pasalnya, penyesuaian yang hanya menyasar kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar dua hingga tiga persen dinilai belum mampu menutup tekanan biaya yang terus meningkat.

Selain soal tarif, Gapasdap juga menyoroti belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku sejak Oktober 2024.

Khoiri menegaskan regulasi tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, operator, pengguna jasa hingga kalangan akademisi.

“Penundaan pemberlakuan regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, sementara biaya operasional terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Untuk itu, Gapasdap meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait implementasi KM Nomor 131 Tahun 2024 atau menghadirkan kebijakan pengganti yang mampu memberikan kepastian usaha dan rasa keadilan bagi pelaku industri penyeberangan.

Lebih lanjut, Gapasdap mengusulkan agar sistem tarif penyeberangan mulai mengadopsi mekanisme yang lebih fleksibel seperti penerapan tarif batas atas dan batas bawah sebagaimana diterapkan pada moda transportasi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

200 Mobil Tangki PMI Siap Hadapi Ancaman El Nino

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:01 WIB