Apakah Aturan tidak berlaku untuk orang berpangkat? Oknum AKBP Berkendara Sambil Merokok Tanpa Sabuk Pengaman Menyedihkan

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Selasa, 5 Mei 2026 | 16:45 WIB
Polisi berkendara sambil merokok dan tidak mengenakan sabuk pengaman, malah rekam balik warga yang menegur instagram@matabukanasbak
Polisi berkendara sambil merokok dan tidak mengenakan sabuk pengaman, malah rekam balik warga yang menegur instagram@matabukanasbak

 

Bandung, SUARA PEMBARUAN – Lagi-lagi oknum kepolisian berpangkat teras justru menjadi sorotan karena ulahnya sendiri, bukan karena prestasi. Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria berseragam polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) dengan santainya merokok sambil mengemudikan mobil sedan hitam di jalan raya. Tak cukup hanya melanggar larangan merokok saat berkendara, ia pun nekat mengabaikan sabuk pengaman. Arogannya, saat ditegur pengendara motor, alih-alih malu dan berterima kasih, oknum AKBP ini malah balik memvideokan penegur dengan nada tak terima.

"Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya," tegur pengendara motor, terekam dalam video. Jawabanpolisi oknum polisi itu singkat dan dingin: "Iya saya ngerokok," sambil merekam wajah warga. Bukan rekaman itu yang membuat publik geram, melainkan sikapnya yang seolah tidak merasa melakukan kesalahan fatal. Padahal, Pasal 106 UU LLAJ dengan tegas melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok. Ancaman hukumannya pidana tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Tapi apakah aturan itu berlaku untuk pangkat AKBP?

Setelah video menyebar luas, barulah ia merunduk. Permintaan maaf dilayangkan, lengkap dengan pengakuan melanggar aturan. Namun, alasan yang dikemukakan justru mengundang gelitik: "Saya sedang dalam kondisi lelah." Lelah? Lalu apa hubungannya dengan rokok dan sabuk pengaman? Apakah kelelahan membuat tangan otomatis menyalakan rokok dan melupakan kewajiban memakai safety belt? Atau jangan-jangan, selama ini ia terbiasa berkendara semaunya karena merasa aman dengan pangkat di pundak?

Inilah paradoks penegak hukum. Di satu sisi, polisi dituntut menjadi teladan disiplin berlalu lintas. Di sisi lain, oknum berpanggalah yang justru paling mudah mencari pembenaran. Alasan "lelah" terkesan seperti basa-basi murahan untuk menyelamatkan muka. Pertanyaannya, apakah institusi Polri akan hanya menerima permintaan maaf dan menganggap kasus ini selesai? Atau ada sanksi tegas yang membuat jera, sehingga tidak ada lagi oknum AKBP lain yang merasa "lelah" lalu merokok sambil nyetir tanpa sabuk pengaman?

Publik menunggu. Bukan sekadar maaf, tapi tindakan. Karena jika kelelahan bisa menjadi alasan menghalalkan pelanggaran, maka besok-besok jangan heran jika ada polisi yang mengantuk lalu tidur di setir, atau lapar lalu berhenti di bahu jalan untuk makan siang. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk ditawar dengan alasan subjektif. Apalagi oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan kepatuhan.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Romo Para Jomblo Itu Telah Berpulang…

Jumat, 3 Juli 2026 | 15:29 WIB
X