Rumah Petak Ngadino Akhirnya Bersertifikat Berkat Program PTSL

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 18 Januari 2024 | 03:48 WIB
ilustrasi sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ilustrasi sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Semarang, suarapembaruan.news - Ngadino (65) tak menyangka jika akhirnya memiliki sertifikat atas tanahnya. Dia berulang kali mengucapkan syukur seusai menerima sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu (17/1).

Warga Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur itu mengatakan, selama ini sepetak tanahnya yang berukuran 3 x 5 meter itu belum bersertifikat. Setahun yang lalu, dia mendengar ada rencana pemerintah melakukan pendataan tanah lewat PTSL.

-
Martini (kiri), warga Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur usai menerima sertifikat tanah program PTSL dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Universitas PGRI Semarang, Rabu (17/1/2024).

"Alhamdulillah senang banget, bersyukur ini tanah tidak ada suratnya sudah lama sekali, puluhan tahun," kata Ngadino.

Mendengar sosialisasi tersebut, Ngadino bergegas mendatangi Kantor Kelurahan Bugangan untuk mengetahui prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Tak lama, petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan pengukuran tanahnya.

"Tahun lalu saya mengurus. Lokasinya langsung diukur dan difoto sama petugas. Gratis semua tidak ada yang bayar," tuturnya.

Menurut Ngadino, sertifikat yang diperolehnya itu tak terlepas dari andil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dia mengatakan, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut terus memberikan perhatian terhadap warganya.

"Saya sangat bangga dengan Bu Wali Kota memperhatikan rakyatnya," ujarnya.

Senada dengan Ngadino, Martini (45), warga Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, juga mengaku sangat bersyukur, rumah milik orang tuanya akhirnya bersertifikat setelah mengikuti program PTSL. Apalagi proses pengurusan hingga menerima sertifikat itu dipermudah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang.

"Pengajuan setahun yang lalu. Waktu itu saya mengurus langsung, lapor ke kelurahan, dimudahkan, responsnya cepat dan gratis," ujarnya.

Dirinya bersyukur karena sebagai penerima manfaat program PTSL mendapat diskon tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen.

"Itu rumah orang tua, luas 117 meter persegi. Ini dapat diskon 30 persen BPHTB ini membuat masyarakat terbantu," ujarnya.

Penyerahan sertifikat program PTSL di Universitas PGRI Semarang ini berlaku bagi warga Kecamatan Semarang Timur. Total yang menerima sebanyak 221 sertifikat, dengan rincian 28 sertifikat aset Pemkot Semarang dan 193 untuk warga Kecamatan Semarang Timur.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, sertifikat yang diterima warga ini diharapkan dimanfaatkan dengan baik oleh penerima.

‘’Penyerahan sertifikat dari program PTSL ini dilakukan secara bergantian di tiap kecamatan. Kami bersama Kantor Pertanahan Kota Semarang akan safari ke setiap kecamatan di Kota Semarang,’’ papar Mbak Ita. (SPnews/Stefy Thenu)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X