Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kembali menjadi sorotan. Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial E diduga menjadi korban penyebaran foto dan video bermuatan pornografi yang dibuat menggunakan teknologi deepfake.
Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan setelah korban mengetahui wajahnya digunakan dalam konten tidak senonoh hasil manipulasi digital.
Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menjelaskan kliennya pertama kali mengetahui keberadaan konten tersebut setelah menerima pesan langsung (direct message/DM) dari sebuah akun Instagram yang mengaku ingin berkenalan. Percakapan itu kemudian berubah menjadi ancaman ketika korban diminta memberikan penjelasan mengenai identitasnya.
Beberapa pekan setelahnya, muncul akun lain yang diduga menyebarkan foto dan video pornografi dengan menempelkan wajah korban pada tubuh orang lain menggunakan teknologi AI.
"Yang digunakan hanya wajah korban, sedangkan bagian tubuh lainnya merupakan milik orang lain. Selain foto, ada pula dua video yang diduga hasil manipulasi," ujar Zaenal.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Ditsiber Polda Jawa Tengah pada 28 Januari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa korban dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan sejumlah informasi yang diduga mengarah kepada pelaku. Saat ini, penyidik masih menelusuri jejak digital, termasuk dugaan keterkaitan penyebaran konten melalui sebuah akun Telegram.
Menurut Zaenal, riwayat percakapan dan aktivitas digital yang masih tersimpan diyakini dapat menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa korban tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya tujuh perempuan diduga mengalami modus serupa. Empat di antaranya berasal dari perguruan tinggi di Semarang, sementara tiga lainnya berada di Solo, termasuk korban berinisial E.
Meski enam korban lainnya disebut telah mengetahui wajah mereka dimanipulasi dalam konten pornografi, hingga kini mereka belum berani melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban berharap Ditsiber Polda Jawa Tengah dapat mempercepat pengungkapan perkara mengingat dampak psikologis yang dialami para korban serta pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan teknologi AI.