Semarang, SUARA PEMBARUAN — Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla di Kabupaten Boyolali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Karanggede, yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang sekaligus dijadikan tempat penyimpanan barang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket tembakau sintetis dengan berat total 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu ponsel iPhone hitam, serta tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BAS yang kini masih dalam pengejaran. IAS mengaku membeli tembakau sintetis seharga Rp1 juta dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda berat. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat tembakau sintetis kini semakin marak dan menyasar kalangan muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.*