hukum-kriminalitas

Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu

Kamis, 26 Juni 2025 | 06:23 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengeledahan di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi yang terjadi instansi tetrsebut, dan sejumlah barang bukti diamankan.(Foto/Ist)

Bengkulu,SUARA PEMBARUAN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengeledahan kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu, terkait sejumlah perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

Dari hasil pengeledahan itu, penyidik Kejadi Bengkulu berhasil menyita belasan buah ponsel milik staf Sekwan DPRD Bengkulu dan membawa barang bukti sebanyak satu truk.

Kegiatan pengeledahan di kantor legislatif ini berlangsung selama 6 jam. Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga 15.30 wib. Penyidik amankan puluhan boks berisi berkas yang dimasukkan dalam truk untuk dibawa ke kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) menjelaskan, untuk item yang saat ini diperiksa belum bisa dijelaskan, namun salah satunya merupakan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD.

Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia Naikkan Dividen dan Perkuat Langkah Hijau di Tengah Tekanan Industri

"Banyak itu, ada puluhan Item kita periksa. Untuk detailnya belum bisa disampaikan. Jelasnya berkas yang ada kaitannya semuanya kita amankan, termasuk handohone dan laptop," kata Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo diwawancarai usai menggeledah.

Saat ditanya kerugian negara, Danang menegaskan pihaknya masih melakukan perhitungan, namun dipastikan jumlahnya miliaran rupiah terhadap perkara yang sudah naik penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu terkait sejumlah perkara korupsi, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Tak Tersentuh Pembangunan, Wagub Mian dan Anggota DPR-RI Tinjau SMAN 10 Pentagon, Kaur

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 15.00 wib. Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Setwan. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain di Setwan, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kantor gubernur.

"Hari ini kami melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Setwan DPRD tahun 2024," kata Danang saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan, Selasa (24/6/2025).

Ia tegaskan penggeledahan terkait beberapa dugaan perkara korupsi. Namun Danang hanya menyebutkan satu perkara saja yakni perjalanan dinas fiktif.

"Jadi batasannya penggeledahan ini bukan saja perkara perjalanan dinas fiktif tapi ada beberapa yang lainnya. Status sudah penyidikan. Ada puluhan saksi sudah dimintai keterangan,"  tambahnya.(**).

Halaman:

Tags

Terkini