Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tana Serawai. Hak Guna Usaha PTPN IV Unit VII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.
Baca Juga: Anggota Polres Kaur Jaga Gereja Amankan Perayaan Wafat Isa Almasih
"Kita berharap pemerintah Daerah dan juga Pengadilan Negeri keadilan yang seadil-adilnya. Sebagaimana yang telah diatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu di perda no 3 tahun 2022, tenang perlindungan dan pengakuan hukum masyaramat adat, " jelas Endang.
Namun demikian, hingga kini lebih dari satu dekade. Tidak ada iktikad baik penyelesaian baik dari pemerintah Daerah ataupun dari Aparat Penegak Hukum. Warga yang meyakini lahan mereka secara turun temurun, tetap bertahan dan melindungi tanah mereka
"Hari ini tututan besar kita, Hakim untuk membebaskan Anton dan Kayun, dan kita meminta sengketa lahan ini di selesaikan, " demikan Endang.