SUARA PEMBARUAN - Artis Hamish Daud tengah jadi sorotan karena disebut sebagai CEO gadungan hingga dituding tak membayarkan gaji karyawan.
Tak tinggal diam, suami dari penyanyi Raisa Andriana itu lantas membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.Baca Juga: Pernyataan Tegas Soal Kemerdekaan Palestina,Presiden Prabowo: HAM bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan!
Hamish Daud didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pencatutan namanya dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno menuturkan Hamish hanya menjadi pengiklan (endorse) pada perusahaan yang bergerak pada pengolahan sampah, pada tahun 2020-2024.
Hadi, panggilan akrab dari Wijayano Hadisukrisno, menilai pada mulanya kedua pihak menjalin kerja sama dengan baik, namun pada akhir masa kontrak terdapat sejumlah pihak yang tidak ada di tempat.Baca Juga: Gelombang Keempat Pengiriman Imam Desa/Kelurahan di Gowa Ikut Pendidikan Hafidz
"Tadinya baik-baik saja, tapi di akhir-akhir sudah tidak mau lagi mempertanggungjawabkan jalannya roda perusahaan ini karena banyak pihak lain tidak ada di tempat," ujar Hadi.
Kuasa hukum Hamish itu juga menegaskan kliennya tidak menjabat sebagai direktur utama.
"Dia (Hamish Daud) sendiri bukan direktur utama," tegas Hadi.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah fakta terkini terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Hamish Daud. Berikut ini ulasan selengkapnya.Baca Juga: Ratusan Karyawan PT Semen Gresik Gelar Upacara Peringati Hari Bela Negara ke-79 tahun 2024
Masalah Gaji Karyawan
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga menyoroti permasalahan gaji karyawan yang beredar di media sosial.
"Masalah itu selalu dituduhkan ke klien saya mengenai pertanggungjawaban keuangan karyawan, termasuk masalah gaji karyawan," sorotnya.
Terkait hal tersebut, Hadi mengklaim permasalahan gaji karyawan bukan tanggung jawab Hamish.Baca Juga: DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Lantik IRMAS Al-Khaeron Masa Bakti 2024-2029
"Sudah ada pernyataan atau statement resmi dari direktur utama kalau itu bukan tanggung jawab klien kami, itu tanggung jawab dari Dirut," klaim Hadi.