Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Tim kuasa hukum psikolog Lita Gading merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh musisi Ahmad Dhani, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kekerasan psikis terhadap anak.
Seperti diketahui, Lita Gading saat ini tengah berselisih dengan Ahmad Dhani terkait tudingan perundungan terhadap anak perempuan Dhani yang berinisial SA. Dhani pun telah melaporkan Lita ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE dan eksploitasi anak yang berujung pada kekerasan secara psikologis.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menantang pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025, Syamsul mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan Dhani.
“Disebutkan dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran UU ITE, tapi kami belum tahu pasal mana yang dimaksud,” ujar Syamsul.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 dan 28, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 115 dan 103. Menurutnya, keputusan itu menyatakan bahwa konflik atau keributan di media sosial tidak bisa lagi dikriminalisasi.
“Jadi, kalau mau dilaporkan, dasarnya apa? Unsur pasal apa yang dipakai?” ungkapnya.
Terkait tuduhan perundungan, Syamsul menyebut bahwa konten video yang diunggah kliennya tidak memuat unsur kekerasan atau pelanggaran etika terhadap SA. Ia bahkan mempertanyakan apakah ada unsur normatif dalam video yang bisa diartikan sebagai kekerasan psikis.
Mengenai klaim kekerasan secara psikologis, pihak Lita Gading meminta pembuktian yang valid, misalnya melalui visum atau bukti medis lainnya. Syamsul menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan terhadap anak, minimal hukuman yang bisa dijatuhkan adalah tiga tahun enam bulan, dan itu pun harus disertai bukti konkret.
“Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau perkataan sepihak. Ini negara hukum, bukan negeri warisan nenek moyangnya,” tegasnya menutup pernyataan.*