ekonomi

Jangan Sampai Telat, Kalau Mau Daftar QR Code Pertalite, Siapkan Dokumen Ini!

Rabu, 4 September 2024 | 13:17 WIB
Pembayaran Pertalite di SPBU menggunakan QR Code Pertalite

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Untuk mendaftarkan kendaraan pada Program QR Code Pertalite, konsumen harus menyiapkan dokumen yang perlu diunggah pada website https://subsiditepat.mypertamina.id/.


Konsumen harus mendaftar melalui website agar mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk membeli BBM Pertalite.

Baca Juga: Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Siap Bertarung di Pilkada 2024

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/, perlu dokumen yang terfoto dengan jelas dan terbaca agar mempermudah proses verifikasi dokumen.

Baca Juga: Raker TVRI Se-Sumatera 2024, Sinergi Memperkuat Identitas Lokal di Era Globalisasi

“Dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto nomor polisi kendaraan,” jelas Brasto.

Baca Juga: 27 Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024 Bengkulu Dinyatakan Sehat dan Waras

Brasto menambahkan bahwa dokumen yang diunggah merupakan format foto (jpg, jpeg, dan png) maksimal ukuran 30 mb dan dalam resolusi yang tinggi dan jelas agar proses verifikasi menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Raker TVRI Se-Sumatera 2024, Sinergi Memperkuat Identitas Lokal di Era Globalisasi

“Proses verifikasi hingga konsumen mendapatkan QR Code paling lama 14 hari. Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran QR Code Pertalite, konsumen dapat langsung menghubungi kontak Pertamina 135,” tutur Brasto.*

Tags

Terkini