ekonomi-bisnis

Dengar Pendapat PT GMTD Tbk dengan DPRD Sulsel Jadi Momen penting Menjelaskan Banyak Hal

Rabu, 14 Januari 2026 | 18:20 WIB
Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said di depan RDP membahas terkait Status Hukum dan Kepastian Usaha. Kepatuhan Regulasi.Transparansi sebagai Emiten dan Kontribusi GMTD bagi Daerah.(ist)

MAKASSAR - SUARA PEMBARUAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”), Rabu (14/1/2026).menjadi momen penting untuk menjelaskan berbagai hal.

Pihak GMTD dalam keterangan menyatakan sangat menghormati RDP itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said di kesempatan itu menegaskan berbagai hal terkait Status Hukum dan Kepastian Usaha. Kepatuhan Regulasi.Transparansi sebagai Emiten dan Kontribusi GMTD bagi Daerah.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif, menjadi kesempatan berharga untuk mendengarkan penjelasan dari pihak PT GMTD Tbk.

Soal status hukum dijelaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Soal kepatuhan regulasi, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan:
• Perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS,
• Ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,
• Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Masalah transparansi sebagai Emiten, dijelaskan di depan anggota dewan bahwa sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi.

Dalam penjelasannya dengan pihak dewan tentang kontribusi PT GMTD bagi Daerah, pihak PT GMTD mengatakan bahwa Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui:
• Pengembangan sektor pariwisata,
• Penyerapan tenaga kerja,
• Peningkatan nilai kawasan,
• Kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.

Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP ini dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.

Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, Perseroan menyampaikan bahwa klarifikasi resmi Perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut. (SP.news)

Terkini