ekonomi-bisnis

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Pengembangan UMKM dan Syariah

Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:36 WIB
OJK resmi membentuk Direktorat pengawasan perbankan digital, UMKM dan Syariah. Lembaga ini mulai beroperasi pada tahun 2026 mendatang.(Foto/Humas OJK)


Hal ini mencakup, Keamanan Siber, Memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks, Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll).

OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut. Pelindungan Data Nasabah, antaranya menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.

Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan
yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk
bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru
beralih menjadi digital.

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini