Hal ini mencakup, Keamanan Siber, Memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks, Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll).
OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut. Pelindungan Data Nasabah, antaranya menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan
yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk
bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru
beralih menjadi digital.