Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Pembahasan laporan studi kelayakan terkait rencana penambahan kegiatan usaha sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020.
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perusahaan.
RUPST juga menetapkan susunan Direksi baru yang akan menjabat sejak 1 Agustus 2025 hingga RUPST 2027:
Direksi:
Vikram Sinha (Direktur Utama)
Lee Chi Hung
Muhammad Buldansyah
Irsyad Sahroni
Ahmad Zulfikar
Cheung Kwok Tung
Syed Bilal Kazmi
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris yang berlaku hingga RUPST 2026 adalah:
Komisaris: