Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.
Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.
Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.
Baca Juga: Maulid Nabi,Yaqut Cholil Qoumas: Kita Diingatkan Teladan Rasulullah tentang Persatuan dalam Keragaman
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024.
Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.
Baca Juga: Duta Genre Sebar Virus Kebaikan di Kota Semarang
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia, pada Jumat, 13 September 2024.
Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026.*